Oknum petugas di TPU Cikadut yang disebut meminta uang jutaan kepada warga telah mengembalikannya kembali. Uang sebesar Rp 2,8 juta itu dikembalikan kepada warga bernama Yunita Tambunan.
Hal itu diungkapkan Redi, petugas TPU Cikadut kepada polisi saat dilakukan klarifikasi di Mapolrestabes Bandung pada Senin (12/7/2021).
"Jadi pada saat itu, dari pihak Redi sendiri melalui keluarganya dari Yunita sudah mengembalikan yang sebanyak Rp 2,8 juta. Uang sudah diterima," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ulung, pengakuan Redi mengembalikan uang tersebut lantaran ingin kasusnya clear. Kedua belah pihak pun, kata Ulung, sudah berdamai.
"Mau aman kedua tidak mau ramai. Kedua belah pihak ada kesepakatan damai," tuturnya.
Seperti diketahui, kasus pungli terhadap ahli waris kembali terjadi di pemakaman khusus COVID-19 Cikadut, Kota Bandung. Ahli waris diminta bayar Rp 4 juta.
Kali ini dialami oleh salah satu warga Bandung bernama Yunita Tambunan yang memakamkan ayahnya di TPU Cikadut, Selasa (6/7) lalu.
"Waktu saya datang ke TPU Cikadut mengurus rencana pemakaman papa saya, saya di datangi oleh R (Koordinator C TPU Cikadut). Dia minta uang Rp 4 juta untuk biaya pemakaman papa. Dia bilang bahwa liang lahat sudah di siapkan," kata Yunita dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (11/7/2021).
"Saya bertanya. Kenapa saya harus bayar pak? R mengatakan bahwa, kalau non muslim tidak ditanggung pemerintah," tambahnya.
Karena jenazah harus segera dimakamkan, akhirnya Yunita melakukan negosiasi dengan oknum berinisial R tersebut.
"Karena waktu sudah semakin mendesak, saya minta keringanan sama beliau, alasannya saya sampaikan kepada pak R, pak kiranya punya hati sama saya pak karena saya tidak menginginkan papa saya meninggal karena COVID-19 apalagi sekarang ada PPKM Darurat, sehingga pendapatan kami berkurang serta biaya hidup tinggi," ungkapnya.
(dir/mso)