Pemerintah Kota Bandung menyediakan hotline bagi ahli waris yang pernah melakukan pemakaman COVID-19 di TPU Cikadut dan menjadi sasaran pungli.
"Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk mengawasi agar kejadian serupa tidak terjadi lagi. Apabila ada yang pungli, kami meminta masyarakat untuk segera melaporkan melalui SP4N LAPOR dan SMS ke 1708," kata Kadistaru Kota Bandung Bambang Suhari dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (11/7/2021).
"Untuk yang ingin mengetahui informasi tentang TPU Cikadut bisa menghubungi hotline TPU Cikadut, 0227211481," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang memastikan, pemakaman khusus jenazah COVID-19 tidak dipungut bayaran. Pelayanan diberikan tanpa membeda-bedakan identitas jenazah.
"Oknum yang melakukan pungli dan membeda-bedakan agama adalah tindakan yang sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi," tuturnya.
"Oknum tersebut kami tindak tegas dengan pemberhentian mulai hari ini dan sedang proses pemeriksaan di Polsek setempat," terangnya.
Meski oknum tersebut telah meminta maaf kepada pihak keluarga dan telah mengembalikan uang, Bambang memastikan proses hukum akan terus berjalan.
Perlu diketahui, Pemkot Bandung telah menyediakan lahan untuk 5.000 liang lahat khusus Covid-19 di TPU Cikadut. Saat ini telah digunakan sebanyak 2.638.
Sementara itu, Wali Kota Bandung Oded M Danial tegaskan, segala bentuk pungli di TPU Cikadut, Kota Bandung tidak dibenarkan.
"Pungli dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Pada prinsipnya tidak boleh ada pungli dalam pelayanan kepada masyarakat di Kota Bandung," kata Oded
Dalam kasus ini, Oded sudah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana untuk segera menyelesaikan kasus dugaan pungli di TPU Cikadut.
"Saya telah menugaskan Wakil Wali Kota Bandung untuk menindak semua aparat yang melakukan pungli di TPU Cikadut dan menyelesaikan secara hukum kasus ini," ujarnya.
(wip/mud)