Pungli Ahli Waris Rp 4 Juta, Oknum PHL Pikul Jenazah TPU Cikadut Dipecat!

Pungli Ahli Waris Rp 4 Juta, Oknum PHL Pikul Jenazah TPU Cikadut Dipecat!

Wisma Putra - detikNews
Minggu, 11 Jul 2021 09:01 WIB
Sejumlah tenaga pikul beristirahat setelah memakamkan jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut, Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/6/2021). Petugas pikul jenazah mengatakan, pemakaman jenazah dengan protokol COVID-19 di TPU Cikadut mengalami peningkatan sebanyak 20 hingga 30 jenazah per hari dibandingkan dengan bulan lalu yang hanya lima hingga delapan jenazah per hari. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
TPU Cikadut Bandung (Foto: ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)
Bandung -

Pemkot Bandung mengambil tindakan tegas terhadap kasus pungutan liar (pungli) yang kembali terjadi di TPU Cikadut. Oknum pungli tersebut sudah diberhentikan.

Kadistaru Kota Bandung Bambang Suhari menegaskan oknum PHL pikul jenazah berinisial R sudah dipecat dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.

"Kita tindak sesuai ketentuan yang ada, ini merusak citra Pemkot Bandung, diberhentikan mulai hari ini. Sudah saya perintahkan Kepala UPT 3 untuk memberhentikan oknum yang bersangkutan," kata Bambang via sambungan telepon, Minggu (11/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bambang menyebut baru ada satu orang yang diperiksa polisi yakni oknum berinisial R tersebut.

"Kita sedang teliti yang bersangkutan dendam diperiksa oleh pihak kepolisian. Baru satu orang yang ada tanda bukti, nanti saya telusuri lagi karena belum dapat laporan dari lapangan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya menyayangkan kejadian tersebut, seharusnya para PHL dapat menanti SOP yang sudah ditetapkan oleh Distaru Kota Bandung.

"R itu tim pemikul yang direkrut oleh kuta, bukan staf UPT atau PHL, ini mah yang direkrut baru oleh kita. Seharusnya mereka mengikuti aturan main, SOP yang sudah ditetapkan oleh kita," ungkapnya.

Bambang menyesalkan adanya diskriminatif oknum R tersebut kepada ahli waris. Ia menegaskan, mau warga muslim atau non muslim, asalkan berasal dari Kota Bandung dan meninggal karena COVID-19 itu gratis.

"Statmen itu yang tidak dapat dibenarkan dan tidak bisa ditoleransi, ini statmen yang sangat keliru, sangat fatal dan membahayakan, TPU Cikadut itu gratis bagi jenazah bagi warga Kota Bandung yang meninggal karena COVID-19," tegasnya.

"Untuk warga luar Kota Bandung harus sewa lahan sesuai perda dan ada biaya gali Rp 375 ribu, sesuai perda dan masuk kas daerah. Bagi warga Kota Bandung gratis, mau muslim atau non muslim gratis, salah besar kalau ada pungutan di lapangan," tambah Bambang.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, oknum tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

Menurutnya, dugaan pungli ini tidak bisa ditolelir. Mengingat penanganan terkait COVID-19 ini merupakan masalah kemanusiaan yang tidak memandang perbedaan latar belakang.

"Saya tidak ingin main-main dengan urusan COVID-19. Siapapun yang memanfaatkan situasi apalagi tidak punya rasa empati akan ditindak tegas karena ini urusan kemanusiaan," ujar Yana dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom.

Simak juga 'Walkot Oded Jamin Stok Oksigen Cukup Penuhi Kebutuhan RS di Bandung':

[Gambas:Video 20detik]



(wip/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads