PPKM Sepekan di Jabar: Denda Penjual Bubur-Lansia Wafat di Mobil

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Sabtu, 10 Jul 2021 20:57 WIB
Foto: Wisma Putra/Detikcom
Bandung -

Sudah sepekan PPKM darurat di Jawa Barat diberlakukan. Selama sepekan, muncul beragam cerita mulai dari denda Rp 5 juta terhadap penjual bubur di Tasikmalaya hingga lansia yang meninggal dunia di mobil taksi online.

1. Penjual Bubur di Tasikmalaya Didenda Rp 5 juta

Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itupun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan ditempat.

Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7) kemarin.

"Jadi begini, laporan dari Kasi Intel (Kejari Tasikmalaya) beberapa hari yang lalu itu proses dari penindakan pelanggaran PPKM darurat," ujar Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat dikonfirmasi, Kamis (8/7/2021).

Sawa terjaring operasi yustisi oleh petugas gabungan saat berjualan di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya. Dia kemudian ditindak lantaran masih ada yang makan di tempat.

"Sebelum penindakan sudah diperingati dari yang jualan itu karena masih ada yang dine in, makan di tempat. Setelah di sosialisasi besoknya ternyata dari tim di lapangan melihat masih ada yang makan di tempat," tutur dia.

Sawa kemudian diajukan sebagai terdakwa untuk menjalani sidang ditempat. Hakim pun memvonis Sawa dengan hukuman denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.

Sawa dinilai melanggar Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 21 I ayat (2) huruf F dan G Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda Provinsi Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Sawa sendiri menceritakan kisahnya. Hal itu bermula saat dia tengah berjualan bubur di Jalan Parapatan Gunung Sabeulah, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya pada Selasa (6/7) kemarin. Saat itu, kebetulan ada empat orang pembeli yang memang sedang makan di tempat.

"Lagi jualan, tiba-tiba didatangi sama petugas. Kebetulan memang lagi ada yang makan empat orang," ucap Sawa saat berbincang dengan detikcom via sambungan telepon.

Sawa kemudian diminta menunjukkan identitasnya. Singkat cerita, dia diarahkan untuk mengikuti sidang virtual langsung di Taman Kota Tasikmalaya.

Sawa dihadapkan dengan hakim Abdul Gofur. Saat sidang itu, Sawa divonis denda Rp 5 juta subsidair lima hari kurungan.

"Saya ke hakim juga sudah menawar, saya bilang keberatan masalah denda, kirain bisa kurang nggak. Pak hakim bilang itu sudah minimal, maksimalnya Rp 50 juta," tutur dia.

Keesokan harinya atau Rabu (7/7), Sawa pun membayar denda tersebut ke kejaksaan negeri setempat. Kasus itupun sudah selesai.

"Sudah beres kemarin juga sudah beres," katanya.

Sawa mengambil hikmah dalamkasusnya itu. Beruntung uang denda yang dibayarkan ya kini sudah diganti. Ada dua orang yang memberikan ganti uang. Pertama seseorang yang enggan disebutkan namanya dan satu lagi AndreRosiade anggota DPR RI.




(dir/ern)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork