Polisi Bongkar Sindikat Peracik Obat Ilegal di KBB-Tasikmalaya

Whisnu Pradana - detikNews
Jumat, 09 Jul 2021 16:34 WIB
Polda Jabar mengungkap sindikat peracik obat ilegal. (Foto: Whisnu Pradana/detikcom)
Bandung Barat -

Sindikat peracik obat ilegal skala industri rumahan di Kabupaten Bandung Barat dan Tasikmalaya dibongkar jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnakroba) Polda Jabar.

Ada delapan orang yang terlibat dalam produksi obat terlarang G jenis double L dan Y. Di antaranya SYM pemilik home industri, AS sebagai kurir, serta AB, IS, SS, dan S sebagai peracik. Lalu suami-istri yakni CS dan MAT sebagai penyedia bahan baku dan pengedar obat terlarang tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari terungkapnya industri rumahan obat terlarang di Tasikmalaya pada 12 Juni 2021. "Dari situ kita menangkap lima orang tersangka yakni SYM yang jadi pemilik home industri, AS sebagai kurir, AB, IS, dan S sebagai peracik," kata Erdi kepada wartawan saat gelar perkara di Lembang, Jumat (9/7/2021).

Dari pengungkapan tersebut, didapati barang bukti sebanyak 300 butir tablet polos. Kemudian satu kardus tablet jenis double L berisikan 100 bungkus dengan setiap bungkus berisi 1.000 butir. Lalu dua unit mesin cetak, satu unit oven, dua timbangan dan 20 liter alkohol.

Pihaknya kemudian menangkap suami-istri, CS dan MAT. "Jadi penyedia bahan baku ini tidak dilakukan pembayaran secara cash. Melainkan saudari MAT hanya meminta bayaran berupa pil yang siap diedarkan oleh mereka. Kami temukan itu di daerah Cisaranten, Kota Bandung," ucap Erdi.

Dari keterangan MAT dan CS, pengembangan bermuara pada penggerebekan gudang produksi obat terlarang tersebut di Kampung Barunagri, Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

"Setelah melakukan penyelidikan lagi, akhirnya pada tanggal 6 Juli itu Ditresnarkoba mengungkap kembali home industri di Lembang dan seorang tersangka berinisial SS sebagai produsennya atau peracik," tutur Erdi.

Gudang di Lembang tersebut memproduksi obat jenis G yang bahannya didapat dari tersangka MAT. Bahan diolah oleh tersangka SS. Kemudian obat dikembalikan lagi ke tersangka MAT untuk didistribusikan.

"Jadi MAT memberikan bahan, dibuat oleh SS lalu dikembalikan lagi ke L untuk dijual sampai ke daerah Kalimantan dan Sulawesi. Dalam sehari bisa dibuat 100 ribu butir obat yang dibungkus ke dalam paket plastik. Satu plastiknya berisi 1.000 butir dengan harga Rp 12 juta," tuturnya.

Pelaku yang memproduksi obat G jenis double L di Lembang tersebut sudah menjalankan aksinya selama empat bulan. "Pil yang sudah jadi dan kita sita kali ini sebanyak 1,5 juta butir. Sudah berjalan sela empat bulan. Sementara baru satu yang diamankan, tapi ada satu lagi yang membantu. Hanya dia sedang sakit karena COVID-19," ujar Erdi.

Dari penggerebekan di gudang tersebut, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain dua mesin cetak tablet, oven, mixer, timbangan dan genset.

"Selain itu, diamankan juga sejumlah bahan pembuat obat-obatan jenis G maupun yang sudah jadi dan siap diedarkan," ucap Erdi.




(bbn/bbn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork