Kasus harian COVID-19 di Karawang, Kamis (8/7), tembus 1.106 orang positif. Kasus didominasi klaster industri.
Kasus terbaru ini berdasarkan data yang dirilis website resmi Satgas COVID-19 Karawang.
Kepala Dinas Kesehatan Karawang, Endang Suryadi menjelaskan tingginya angka kasus positif Covid-19, masih didominasi oleh klaster industri yang berdampak terhadap klaster keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mendominasi paparan covid-19 dari klaster industri ke keluarga. Industri konstuennya banyak, dan keluarga paling sekitar 4 orang saja, dan keduanya juga saling menguatkan" jelas Endang saat dihubungi melalui telepon selular, Jum'at (9/7/2021).
Lanjutnya, sejak awal bulan Juni, ia sebelumnya, sudah memprediksi akan adanya peningkatan kasus COVID-19, namun yang terjadi, peningkatan kasus lebih cepat dari perkiraannya.
"Dalam satu pekan pertama pemberlakuan PPKM Darurat, positif rate Covid-19 masih capai angka 3.864 dengan angka kematian merenggut 119 jiwa. Apa yang saya prediksikan, ternyata melesat, dari puncaknya kasus paparan Covid-19 di bulan Juni pada minggu ketiga, dan nyatanya seminggu lebih cepat dari perkiraan," ujarnya.
Ia menjelaskan meledaknya positive rate COVID-19, di Karawang, bukan hanya berasal dari satu varian Covid-19 saja, tetapi sudah didominasi oleh 4 varian dari mutasi virus Covid-19.
"Pada bulan juni, di Kabupaten Karawang sekarang ada 4 mutasi virus varian Covid-19 seperti alfa, beta, gamma dan delta," ungkapnya.
Oleh karenanya, ia mengimbau agar perusahaan taat terhadap protokol kesehatan, dan juga aturan PPKM Darurat.
"Kami berharap perusahaan bisa mematuhi protokol kesehatan, juga aturan PPKM Darurat," tandasnya.
Simak video '9 Provinsi Kasus Kematian Covid-19 Naik Signifikan':
Pelanggar PPKM Darurat
Satgas covid-19 Karawang menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 juta kepada perusahaan manufaktur yang melanggar aturan PPKM darurat.
Waki Ketua 2 Satgas Covid-19 Karawang, Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo mengatakan, salah satu perusahaan manufaktur, secara terang-terangan mempekerjakan 4000 karyawannya dalam satu shift, sehingga menyebabkan kerumunan. Selain itu struktur satgas covid -19 di perusahaan tersebut tidak ada.
"Iya kami menemukan fakta terjadi pelanggaran aturan PPKM darurat di perusahaan manufakturing tersebut sehingga kami menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 15 juta. Kami juga meminta mereka untuk memperbaiki kekurangannya seperti membentuk satgas covid-19 dan fasilitas yang mendukung pencegahan penyebaran covid-19 di dalam perusahaan," kata Medi yang juga Dandim 0604 Karawang, saat dihubungi melalui telepon selular, Jumat (9/7/21),
Menurut Medi, perusahaan manufaktur yang berlokasi di kawasan industri, Karawang Industri Mitra (KIM) melanggar aturan PPKM Darurat yang tercantum dalam Instruksi Mendagri No. 18/2021, Perda Jabar No. 5/2021 dan Surat Edaran Bupati Karawang, yaitu ketentuan industri essential, bagian produksi 50 persen, dan bagian staff atau perkantoran 10 persen.
"Ternyata setelah di cek langsung ada perusahaan manufaktur, tidak mematuhi Instruksi Mendagri, maupun SE Bupati," ungkapnya.
Pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut terungkap saat rombongan Satgas Karawang, yang dipimpin Bupati Cellica, dengan didampingi, Dandim 0604 Karawang, Kapolres, dan Kajari Karawang melakukan sidak, sejak kemarin, dan siang tadi, di beberapa perusahaan manufaktur, di dua kawasan industri di Karawang.
"Jadi dari laporan berdasarkan surat edaran perusahaan, yang kami terima, akhirnya kami sidak, saat sidak manajemen perusahaan juga belum mempunyai struktur satgas penanganan Covid-19 perusahaan sesuai surat edaran, namun hanya memfungsikan bagian staf fungsional perusahaan untuk penanganan Covid-19, dan tidak melaksanakan prokes nya seperti di lokasi makan, sehingga rawan menimbulkan kerumunan," katanya.
Selain itu, Medi kembali menjelaskan, pihaknya meminta staff fungsional perusahaan untuk penangan covid-19 difokuskan sebagai satgas.
"Perusahaan, dan rekomendasi hari ini, kami meminta untuk segera ditindaklanjuti. Kami ingin lihat niat baik pihak perusahaan untuk memperbaiki regulasi PPKM darurat ini," pungkasnya.
Medi mengatakan sanksi denda ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi perusahaan tersebut dan perusahaan industri lainnya di Karawang agar patuh dengan aturan PPKM darurat. Sidak dilakukan setiap hari selama pelaksanaan PPKM darurat.
"Kami terus memantau pelaksanaan PPKM darurat di Karawang. Bukan hanya di wilayah perkotaan namun sampai ke sejumlah kecamatan yang rawan pelanggaran PPKM darurat," tandasnya.