Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, meluncurkan aplikasi "Cekatan". Aplikasi tersebut memudahkan masyarakat dan aparat penegak hukum untuk mengecek barang sitaan, maupun rampasan.
Kepala Rupbasan Kelas I Cirebon Fajar Nurcahyono Assyifa mengatakan aplikasi Cekatan merupakan bagian dari upaya pihaknya dalam mempermudah masyarakat mendapatkan pelayanan selama pandemi COVID-19. Sehingga, masyarakat dan penegak hukum tak perlu datang ke Rupbasan Kelas I Cirebon untuk mengecek barang sitaan dan rampasan. Terlebih lagi, saat ini pemerintah telah menerapkan PPKM darurat.
"Aplikasi Cekatan ini inovasi di era pandemi. Sehingga dapat mengurangi aktivitas atau kegiatan yang sifatnya tatap muka. Dalam hal ini untuk aparat penegak hukum yang ingin menitipkan dan mengambil barang sitaan dan rampasan. Maupun, untuk masyarakat yang membutuhkan informasi terkait barang sitaan dan rampasan, yang ada di kantor kami," kata Fajar kepada detikcom melalui pesan singkatnya, Kamis (8/7/2021).
Fajar menjelaskan Cekatan yang digunakan sebagai nama aplikasi merupakan akronim dari cek analisa data barang sitaan dan rampasan. Fajar mengatakan aplikasi Cekatan merupakan hasil dari kerja sama antara Rupbasan Kelas I Cirebon bersama PT Artaka.
Lebih lanjut, Fajar menyebutkan aplikasi Cetakan bagian dari reformasi birokrasi dan pencegahan praktik korupsi. Ia berharap aplikasi yang baru diluncurkan ini dapat dimanfaatkan penegak hukum dan masyarakat.
"Aplikasi ini diharapkan dapat memangkas jalur birokrasi demi menghindari praktik pungutan liar (pungli). Sesuai dengan instruksi Presiden RI agar semua pelayanan publik harus berbasis digital," kata Fajar.
Peluncuran aplikasi anyar milik Rupbasan Kelas I Cirebon itu dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online yang dihadiri penegak hukum, wakil rakyat, KPK, PT Artaka dan sejumlah masyarakat.
(mud/mud)