Petugas gabungan Satpol PP Ciamis, TNI-Polri, Kejari dan Pengadilan Ciamis melakukan operasi yustisi berkaitan PPKM Darurat. Sebanyak 20 orang terjaring razia karena tidak pakai masker.
Mereka menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di tempat dan mendapat sanksi denda Rp 28 ribu ditambah Rp 2 ribu administrasi (Rp 30 ribu) bagi yang membawa masker tapi tak digunakan, serta denda Rp 48 ribu + Rp 2 ribu administrasi (50 ribu) bagi mereka yang tidak pakai dan tak memiliki masker. Dalam operasi ini sejumlah warga Ciamis terjaring Operasi Yustisi, Kamis (8/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Umumnya mereka adalah pengendara mobil dan pemotor yang tidak memakai masker. Petugas langsung memberhentikan kendaraannya dan mengarahkannya ke ruang sidang ditempat di Alun-alun Ciamis.
"Tadi ada beberapa lumayan, mereka kebanyakan tidak pakai masker dan ada yang pakai masker tapi tidak benar memakainya. Dendanya tergantung hakim pengadilan. Ini sesuai dengan Mendagri, Peraturan Gubernur," ucap Kepala Satpol PP Ciamis Titin.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis Yuyun Wahyudi mengatakan penegakan ini dalam upaya mengurangi penyebaran virus Corona. Menurutnya, dalam penegakan ini bukan persoalan sanksi, tapi lebih kepada terpenuhinya rasa jera dan kemudian bisa menaati ketentuan PPKM Darurat.
"Terpenting seadil-adilnya. Kami sebagai eksekutor, setelah denda dibayar oleh pelanggar, langsung disetorkan ke kas daerah," ucap Yuyun.
Kapolres AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan penegakan aturan PPKM Darurat ini dilihat dari azas kemanfaatan dan keadilan, melihat dari tujuan utamanya.
"Memang masyarakat melihatnya tidak mengenakan. Sama kami juga merasakannya, sedih. Kita sama-sama prihatin, untuk itu mari sama-sama kita lalui pandemi ini dengan mematuhi protokol kesehatan, agar pandemi ini bisa segera berakhir," tutur Wahyu.
(bbn/bbn)