Penjaga WC Dibui Gegara Tak Mampu Bayar Denda Masker Rp 100 Ribu

Penjaga WC Dibui Gegara Tak Mampu Bayar Denda Masker Rp 100 Ribu

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Kamis, 08 Jul 2021 10:34 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan saat PPKM darurat di Kota Serang menjaring 40 orang pelanggar. Mereka didenda Rp 100-150 ribu sesuai Perda 1 2021 tentang Penanggulangan COVID-19.

"Ada 40 pelanggar PPKM darurat yang mengikuti sidang tipiring. Mereka berasal dari kalangan umum, mulai pedagang, pemilik toko, buruh. Mereka terjaring razia oleh petugas saat operasi PPKM darurat," ucap Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto di Serang, Kamis (8/7/2021).

Sidang oleh PN Serang dilakukan di Alun-alun Kota Serang. Tercatat ada 40 orang yang disidang pada hari perdana, Rabu (7/7) kemarin. Sidang di tempat ini untuk memberi sanksi mereka yang melanggar PPKM darurat yang terjaring razia petugas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di tempat yang sama, hakim Uli Purnama mengungkapkan para pelanggar ini kebanyakan tidak menggunakan masker. Dari 40 orang yang disidang, 2 orang tidak hadir tapi sudah dilakukan pemberkasan.

"Dendanya itu Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu atau kurungan 1 hari sampai 3 hari. Tapi, dari 38 pelanggar ini, saya kenakan rata-rata Rp 100 ribu, tapi ada satu yang saya denda Rp 150 ribu karena menurut saya dia memberikan keterangan yang berbelit-belit. Denda dengan subsider 1 hari kurungan ada satu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Uli, ada satu pelanggar yang terpaksa mendapatkan hukuman satu hari kurungan. Pelanggar ini mengaku tidak sanggup membayar Rp 100 ribu dan memilih diinapkan di tahanan.

"Satu pelanggar yang sehari-harinya bekerja menjaga WC umum ini terjaring petugas karena kedapatan tidak memakai masker. Sehingga oleh hakim ia dikenai sanksi subsider kurungan satu hari karena ia mengaku tidak sanggup membayar denda," ucap Uli.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads