Sidang kedua perkara penganiayaan dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) kembali ditunda. Sebab saksi korban tak hadir dalam agenda sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko mengatakan penundaan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kembali ditunda untuk kedua kalinya. "Saya tadi mendapat informasi bahwa majelis kembali menunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat menghadirkan saksi," kata Aryo saat ditemui detikcom di PN Cirebon usai sidang, Rabu (7/7/2021).
Aryo mengatakan sidang hari ini merupakan lanjutan dari agenda sebelumnya yang ditunda, karena alasan yang sama. Sebelumnya, pada Selasa (29/6/2021) majelis hakim menggelar agenda sidang tentang pemeriksaan saksi terkait perkara penganiayaan terhadap dosen UGJ Herry Nurhendriyana, yang dilakukan terdakwa Donny Nauphar.
"Sidang ditunda, digelar lagi pada 14 Juli nanti. Agendanya tetap, pemeriksaan saksi," kata Aryo.
Aryo menambahkan majelis hakim telah mengultimatum JPU karena belum juga bisa menghadirkan saksi. "Majelis mengultimatum agar JPU serius menghadirkan saksi. Karena ini penting untuk pembuktian jaksa," kata Aryo.
"Hari ini juga informasinya terdakwa didampingi penasehat hukum. Baru hari ini memberikan surat ke majelis, surat kuasa khusus. Tadi tidak ada keberatan dari jaksa dan majelis," kata Aryo menambahkan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, Qoribullah mengaku baru ditunjuk untuk mendampingi terdakwa selama persidangan. "Saksi korban tidak hadir, maka majelis menunda sidang ini sampai pekan depan," kata Qorib.
Qorib memastikan perkara yang ditanganinya merupakan murni kesalahpahaman. "Salah paham di media sosial. Kemudian berlanjut percakapan dan seterusnya yang dianggap tak pantas. Akhirnya terjadi konflik. Tidak ada hal-hal lain di luar tersebut," kata Qorib.
(mud/mud)