Dua Pabrik di Cianjur Abai Prokes-Aturan PPKM Darurat

Dua Pabrik di Cianjur Abai Prokes-Aturan PPKM Darurat

Ismet Selamet - detikNews
Selasa, 06 Jul 2021 13:54 WIB
Cianjur -

Dua perusahaan di Kabupaten Cianjur abai protokol kesehatan (prokes) dan aturan PPKM Darurat. Hal tersebut terungkap saat Forkopimda Kabupaten Cianjur melakukan sidak ke sejumlah dua perusahaan besar, yakni PT Pou Yuen Indonesia dan PT Fasic.

Bupati Cianjur Herman Suherman menjelaskan bahwa Pat Pou Yuen menjalankan aturan pegawai yang bekerja hanya 50 persen dari total pekerja di perusahaan tersebut. Namun pihak perusahaan tidak menjalan protokol kesehatan yaitu para buruh tidak berjaga jarak.

"Kalau untuk kapasitasnya sudah sesuai, tapi prokesnya belum sesuai. Jadi bukan satu gedung kosong satu gedung terisi, tapi dalam satu gedung diisi dengan kuota 50 persen supaya ada jaga jarak," kata Herman, Selasa (6/7/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu di PT Fasic, aturan work from home (WFH) 50 persen untuk sektor esensial tidak dijalankan. Menurut Herman, jumlah pegawai yang bekerja di tengah PPKM Darurat ini masih di atas 50 persen.

"Lokasi kedua yang kita sidak ternyata belum menjalankan aturan PPKM, harusnya pegawai yang bekerja maksimal 50 persen. Tapi tadi masih lebih dari 50 persen," ujar dia.

ADVERTISEMENT

Herman mengatakan pihak perusahaan berdalih jika saat ini masih mengejar target order, selain itu diperlukan waktu untuk mengatur kembali jadwal kerja pegawai. "Itu bukan jadi alasan, tetap aturan harus diikuti. Kan hanya sampai tanggal 20 Juli, tidak lama," ujarnya.

Menurut dia, dua perusahaan tersebut sudah diminta untuk mengikuti proses dan aturan PPKM Darurat. "Kita sudah minta besok, prokes dan aturan 50 persen WFH itu dijalankan. Kalau tidak, siap-siap urusan dengan Polres dan kejaksaan, serta disidang karena melanggar PPKM Darurat," ucap Herman menegaskan.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan sanksi dan menggelar sidang tipiring bagi perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. "Hari ini kita masih beri rentang waktu, tapi kalau besok belum juga mengikuti aturan, kita sanksi dan siapkan sidang tipiring. Kita sudah koordinasi juga dengan pengadilan negeri," tutur Rifai.

Sementara itu, Pimpinan PT Fasic, Hamza, berdalih jika aturan tersebut baru dan pihaknya butuh proses untuk melaksanakannya. "Aturannya kan baru Sabtu (3/7) kemarin, bertahap kita ikuti aturannya," ucap Hamza singkat.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads