Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Penangguhan Penahanan Penganiaya Dosen UGJ

Kuasa Hukum Pertanyakan Surat Penangguhan Penahanan Penganiaya Dosen UGJ

Sudirman Wamad - detikNews
Senin, 05 Jul 2021 20:42 WIB
Kuasa hukum dosen UGJ korban penganiayaan pertanyakan penangguhan penahanan terdakwa
Kuasa hukum dosen UGJ korban penganiayaan pertanyakan penangguhan penahanan terdakwa (Foto: Sudirman Wamad)
Cirebon -

Kuasa hukum dosen Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Herry Nurhendriyana yang menjadi korban penganiayaan mengaku kaget dengan adanya penangguhan penahanan terdakwa, atau pengalihan status terdakwa Donny Nauphar dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Kuasa hukum Herry Nurhendriyana, Djarkasih menilai adanya jaminan dari Wali Kota Cirebon, Bupati Cirebon dan Rektor UGJ, merupakan bentuk intervensi kepala daerah dan universitas atas perkara yang sedang ditanganinya. "Yang bersangkutan mempertaruhkan nama baik serta reputasinya sebagai kepala daerah, serta adanya ketidaknetralan kampus dengan menempatkan rektor sebagai penjamin pengalihan tahanan terdakwa Donny Nauphar," kata Djarkasih kepada awak media di kantornya, Jalan Tanda Barat Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (5/7/2021).

Djarkasih mengaku baru mengetahui adanya penjaminan pengalihan penahanan terdakwa saat agenda sidang pertama. Ia menilai alasan penjaminan terhadap terdakwa sangat subyektif. Sehingga, lanjut dia, perlu adanya pembuktian terhadap surat permohonan penjaminan terhadap terdakwa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Informasi itu perlu dibuktikan pula secara faktual, karena akan dijadikan sebagai legal formil kami tentang adanya pihak-pihak yang telah memberikan jaminan pengalihan tahanan kepada terdakwa," kata Djarkasih.

Sekadar diketahui, menurut PN Cirebon, Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis dan Bupati Cirebon Imron saat memberikan jaminan pengalihan status tahanan terdakwa bertindak sebagai Ketua Satgas COVID-19. Alasannya, karena terdakwa bertugas sebagai tim ahli dan Kepala Lab Fakultas Kedokteran (FK) UGJ yang menangani pemeriksaan sampel swab PCR. Djarkasih memiliki pandangan lain tentang hal itu. Djarkasih menilai jabatan kepala daerah Azis dan Imron tetap melekat saat memberikan jaminan terhadap terdakwa. Hal itu sesuai dengan hukum administrasi dan publik.

ADVERTISEMENT

"Perbuatan tersebut (penjaminan penahanan) dapat diklasifikasikan sebagai bentuk perbuatan hukum administrasi untuk dan atas nama jabatannya, yaitu sebagai bupati dan wali kota. Maka patut disayangkan seorang kepala daerah sebagai pemangku jabatan publik berani menjamin," kata Djarkasih.

Djarkasih juga menilai Donny Nauphar bukan merupakan tim ahli Satgas COVID-19 di Cirebon. "Alasan lainnya bersifat politis, karena sejatinya masih banyak orang yang mumpuni dan mampu untuk menggantikan posisi pekerjaan terdakwa," katanya.

Ia mengatakan adanya jaminan dari Wali Kota dan Bupati Cirebon merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum. Ia menilai dua kepala daerah itu melanggar pasal 76 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

"Kepala daerah dilarang membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara, atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Djarkasih.

Djarkasih merasa mendapat didiskriminasikan. "Ini telah mendiskriminasikan dan merugikan kami sebagai pelapor, sehingga hal ini perlu kiranya ada upaya dan langkah-langkah hukum ke depan," katanya.

"Kami mengharapkan ke depan, untuk penegakan hukum dalam perkara ini dapat berjalan dengan semestinya. Dan, kami mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya," kata Djarkasih menambahkan.

Ia juga mengaku telah melayangkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN) Cirebon untuk meminta salinan surat penjaminan tersebut. "Kami mencoba meminta salinan penetapan pengalihan tahanan tersebut sebagaimana surat kami Nomor 25/Perm-Firma/VI/2021, tertanggal 28 Juni 2021 yang ditujukan kepada Ketua PN Cirebon," kata Djarkasih.

Djarkasih mengaku hingga saat ini belum mendapat surat balasan dari PN Cirebon terkait permohonan surat salinan. Ia mempertanyakan sikap majelis hakim. "Kami perlu mempelajarinya. Namun, sampai saat ini surat tersebut belum ada jawaban. Karena dalam mengambil keputusan penetapan pengalihan tahanan tersebut, apakah majelis kakim tidak melanggar kode etik, dan pedoman perilaku hakim atau sebaliknya," kata Djarkasih.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon Imron angkat bicara soal penjaminan penangguhan penahanan kepada Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (UGJ) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Donny Nuaphar, yang didakwa kasus penganiayaan.

Imron mengaku tak pernah memberikan tandatangannya secara resmi untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Namun, ia tak menampik adanya komunikasi dengan pihak yayasan UGJ terkait pemberian penangguhan penahanan, atau perubahan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

"Kalau untuk penangguhan penahanan, kami ini baru dihubungi. Secara administrasi kami belum, belum menandatangani apapun," kata Imron kepada awak media di kantornya, Kamis (1/7/2021).

Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko membenarkan adanya perubahan status terdakwa dari tahanan rutan, menjadi tahanan kota. Aryo menerangkan terdakwa melayangkan surat permohonan perubahan status tahanan pada 18 Juni. Dalam surat itu tertulis penjamin perubahan status tahanan adalah Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon, yang notabene merupakan Wali Kota dan Bupati Cirebon, serta istri dari terdakwa.

"Wali Kota dan Bupati Cirebon ini bertindak bukan sebagai kepala daerah, melainkan Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon. Saya luruskan, yang menjamin adalah Ketua Satgas COVID-19," kata Aryo usai agenda sidang kedua di PN Cirebon, Jalan Wahidin Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021).

Perkara kasus pemukulan yang dilakukan Donny terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Kemudian ditindak lanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads