Bupati Cirebon Imron angkat bicara soal penjaminan penangguhan penahanan kepada Kepala Laboratorium Fakultas Kedokteran (UGJ) Universitas Swadaya Gunung Jati (UGJ) Donny Nuaphar yang didakwa terlibat kasus penganiayaan.
Imron mengaku tak pernah memberikan tandatangannya secara resmi untuk menangguhkan penahanan terhadap terdakwa. Namun, ia tak menampik adanya komunikasi dengan pihak yayasan UGJ terkait pemberian penangguhan penahanan, atau perubahan status terdakwa dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
"Kalau untuk penangguhan penahanan, kami ini baru dihubungi. Secara administrasi kami belum, belum menandatangani apapun," kata Imron kepada awak media di kantornya, Kamis (1/7/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron yang juga menjabat sebagai Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Cirebon itu membenarkan Donny merupakan salah satu tim ahli dalam penanganan COVID-19. Imron mengaku menghormati proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Masalah hukum, kami tidak ikut campur. Tapi kalau pasang badan mem-backup hukum, tidak," kata Imron.
Seperti diberitakan sebelumnya, Humas PN Cirebon Aryo Widiatmoko membenarkan adanya perubahan status terdakwa dari tahanan rutan, menjadi tahanan kota. Aryo menerangkan terdakwa melayangkan surat permohonan perubahan status tahanan pada 18 Juni.
Dalam surat itu tertulis penjamin perubahan status tahanan adalah Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon, yang notabene merupakan Wali Kota dan Bupati Cirebon, serta istri dari terdakwa.
"Wali Kota dan Bupati Cirebon ini bertindak bukan sebagai kepala daerah, melainkan Ketua Satgas COVID-19 Kota dan Kabupaten Cirebon. Saya luruskan, yang menjamin adalah Ketua Satgas COVID-19," kata Aryo usai agenda sidang kedua di PN Cirebon, Jalan Wahidin Kota Cirebon, Jawa Barat, Selasa (29/6/2021).
Perkara kasus pemukulan yang dilakukan Donny terhadap korbannya, yang juga merupakan dosen UGJ Herry Nurhendriyana ini terjadi pada Februari lalu. Kemudian ditindak lanjuti Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke PN Cirebon. Sidang pertama perkara ini dilaksanakan pada Rabu (23/6/2021). Donny didakwa pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan.
(mso/mso)