Soal Pelanggar PPKM Darurat, Kapolres Karawang: Sidang di Tempat

Soal Pelanggar PPKM Darurat, Kapolres Karawang: Sidang di Tempat

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Sabtu, 03 Jul 2021 13:53 WIB
PPKM di Karawang
Gelar pasukan di Karawang berkaitan pelaksanaan PPKM Darurat. (Foto: Yuda Febrian Silitonga/detikcom)
Karawang -

Aparat menerapkan sanksi pidana ringan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat di Kabupaten Karawang. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama.

"Sesuai Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 sesuai perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018, kami akan menegakkan ultimum remedium, yakni pidana ringan bagi pelanggar aturan PPKM Darurat. Langsung sidang di tempat," kata Ramasaat diwawancarai usai apel gelar pasukan PPKM Darurat di Makodim 0604 Karawang, Sabtu (3/7/2021).

Terkait sanksi yang diterapkan sesuai aturan dari Perda Nomor 5 Tahun 2021, yakni dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling sedikit 5 juta rupiah dan paling banyak 50 juta rupiah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Uraian perbuatannya dijelaskan di Pasal 21 ayat 1 yakni setiap tidak menjalankan prokes dari mulai tidak menggunakan masker, berkerumun dan berpotensi menyebarkan virus, serta beraktivitas yang mengundang kerumunan," ujar Rama.

Sementara itu, ada 6 titik di Karawang akan dilakukan penyekatan. Lokasinya di Batujaya, Jatisari Tanjungpura, Pebayuran, Gerbang Tol Karawang Barat dan Karawang Timur. Sebanyak 15 personel akan ditempatkan di setiap pos.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami siapkan 15 personel dari TNI/Polri, Dinkes, Dishub, Satpol PP, dan Damkar, dan para personel di pos akan standby 24 jam," ucap Rama.

Petugas akan memeriksa para pengendara kendaraan roda dua dan empat. Mereka harus memiliki sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif COVID-19.

"Di pos penyekatan kami akan melakukan screening terhadap para pengendara kendaraan bermotor, dan kalau tidak memiliki sertifikat vaksin, dan surat keterangan bebas COVID-19 kami akan diputar balik," tutur Rama.

Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo menjelaskan di seluruh pos penyekatan PPKM Darurat ini pihaknya dibantu pasukan BKO dari Kodam Siliwangi.

"Untuk membantu penebalan kami juga dibantu 572 personel BKO dari satu SSK Yon Armed 4 dari Cimahi, satu SSK Yon Armed 14 dari Cirebon, satu SSK Yon Sipur 3 dari Soreang dan dua SSK Yonif 312 Kala Hitam dari Subang," ucap Medi.

Untuk personel BKO itu, menurut dia, ditempatkan di pelosok desa serta kecamatan. "Hall ini dalam rangka menegakkan aturan PPKM Darurat," kata Medi.

Karawang saat ini masuk zona merah. Jubir Satgas Covid-19 Karawang Fitra Hergyana mengatakan pihaknya siap menjalankan PPKM Darurat.

Sesuai aturan PPKM Darurat, sektor non-esensial 100 persen diberlakukan WFH, kegiatan belajar mengajar berlangsung secara virtual, serta ditutupnya pusat perbelanjaan dan tempat peribadahan. Selain itu, supermarket, pasar tradisional, toko kelontongan, dan pasar swalayan hanya diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Restoran dan warung makan tidak diperbolehkan makan di tempat. Sedangkan untuk transportasi jumlah kapasitas maksimal 70 persen dengan menggunakan protokol kesehatan. Fasilitas umum semacam sarana kegiatan kesenian atau budaya, olahraga dan sosial masyarakat ditutup selama penerapan PPKM Darurat. Selain itu, acara resepsi pernikahan maksimal 30 orang.

"Kita baru selesai rapat koordinasi dengan TNI-Polri. Saat ini PPKM mikro pun akan dilakukan sampai pada tingkatan RT di setiap desa. Kita melakukan operasi yustisi di seluruh wilayah yang ada di Karawang," kata Fitra.

Sejauh ini, menurut Fitra, tercatat 2.800 pasien COVID-19 yang isolasi mandiri dan 1.000 orang dirawat di rumah sakit. "Saat ini yang dirawat di rumah sakit 70 persen pasien COVID-19 yang mengalami gejala dengan saluran pernafasan," ujar Fitra.

Halaman 2 dari 2
(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads