Bupati Ciamis Herdiat Sunarya mengeluarkan edaran larangan soal Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ciamis bepergian keluar daerah. Tujuannya untuk mengatasi paparan virus Corona yang kini kembali melanda perkantoran di Ciamis.
Dalam edaran tersebut, ASN tidak melaksanakan tugas perjalanan dinas keluar daerah, kecuali dikarenakan keperluan mendesak dan atas izin dari Bupati Ciamis. "ASN tidak boleh bepergian keluar daerah selama akhir pekan dan cuti bersama hari-hari besar. Edaran larangan ini kita terbitkan karena kasus COVID-19 di perkantoran kini kembali meningkat," ujar Herdiat di Setda Ciamis, Rabu (30/6/2021).
Herdiat mengatakan Pemkab Ciamis sebelumnya memberlakukan WFH 75 persen di rumah, sedangkan 25 persen pegawai di kantor. Namun tetap saja masih ada pegawai yang terpapar virus Corona.
"Tentunya kami minta kepada ASN untuk lebih meningkatkan lagi penerapan protokol kesehatan. Edukasi dan sosialisasi terus kita berikan," kata Herdiat.
Dia menegaskan terus memantau perkembangan kasus COVID-19 di perkantoran dalam seminggu ini. Apabila terus mengalami peningkatan, Pemkab Ciamis pun akan memberlakukan WFH 100 persen.
"Jadi minggu ini kita lihat, kalau kasusnya terus naik maka akan lakukan WFH 100 persen. Sekalipun WFH 25 persen, ASN Ciamis sedikit," tutur Herdiat.
Berdasarkan data dari Satgas COVID-19, jumlah warga Ciamis yang terpapar Covid-19 mencapai 5.818 orang. Positif aktif 309 pasien, rinciannya 64 dirawat dan 245 isolasi mandiri, 5.289 sembuh dan 220 meninggal.
Simak video 'Epidemiolog Prediksi Pandemi Corona Berlangsung Minimal 3 Tahun':