Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Gubernur Jabar Ridwan Kamil tegaskan tak ada lockdown di Jawa Barat hingga satpam di Majalengka cabuli gadis 14 tahun.
Berikut rangkuman beritanya:
Ada 300 PNS Positif Corona, Kantor Dinas-Balkot Bandung Lockdown
Area Balai Kota (Balkot) hingga kantor satuan dinas ditutup sementara karena ada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung terpapar virus Corona atau COVID-19.
"Data per hari ini pegawai yang terkena COVID-19 masih kita kumpulkan. Sampai Jumat lalu angkanya di atas 300 orang (PNS) untuk seluruh OPD. Para kontak erat masih menunggu hasil swab test," kata Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa dihubungi wartawan, hari ini.
Aktivitas PNS untuk saat ini diarahkan bekerja dari rumah. "Sesuai arahan dari wali kota melalui sekda, benar akan diberlakukan WFH seluruh pegawai di lingkungan Balai Kota. Untuk OPD lain yang berkantor di luar lingkungan Balai Kota juga diberlakukan WFH sesuai kondisi masing-masing," ucapnya.
"Catatannya pelayanan publik tetap dilakukan dengan optimal," kata Adi menambahkan.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kasus positif COVID-19 di Kota Bandung terus mengalami peningkatan. "Berdasarkan angka indikator terjadi peningkatan, pada tanggal 26 Juni kalau tidak salah penambahan per harinya sampai 260 orang. Biasanya kita jarang lewat di angka 100," kata Yana di Balai Kota Bandung.
Menurut dia, penularan kasus COVID-19 kembali meningkat karena mobilitas masyarakat juga turut meningkat. "Transmisi antarpenduduk yang masih terus bergerak mobilitasnya," tutur Yana.
Sementara itu, 75 persen pegawai diberlakukan work from home (WFH).
Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.088-BKPSDM yang diterbitkan, Senin (28/6/2021). Hal itu dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19.
"Perkantoran di lingkungan Balai Kota diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam surat edaran tersebut.
Oded meminta agar, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balai Kota agar melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Memberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan non ASN," tulisnya.
"Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar COVID-19 19 tinggi, maka dapat memberlakukan pembatasan Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing," tulisnya lagi.
Oded meminta, walau bekerja di rumah para ANS dan non ASN di lingkungan Pemkot Bandung tetap produktif dan memberi pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
"Pada saat pengaturan WFH kepala perangkat daerah/kepala unit kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik," katanya.
Selain itu, Oded meminta kepada ASN dan Non ASN agar tidak kekufuran saat jam kerja.
"Selama melaksanakan WFH, ASN dan non ASN Kota Bandung Tidak diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja," ujarnya.
"Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP," ujarnya.
Selain itu, kebijakanlockdown kantor wali kota dan satuan dinas akan dievaluasi sepekan mendatang. "Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi," pungkasnya.
(wip/mso)