Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat hari ini. Gubernur Jabar Ridwan Kamil tegaskan tak ada lockdown di Jawa Barat hingga satpam di Majalengka cabuli gadis 14 tahun.
Berikut rangkuman beritanya:
Ada 300 PNS Positif Corona, Kantor Dinas-Balkot Bandung Lockdown
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Area Balai Kota (Balkot) hingga kantor satuan dinas ditutup sementara karena ada ratusan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Bandung terpapar virus Corona atau COVID-19.
"Data per hari ini pegawai yang terkena COVID-19 masih kita kumpulkan. Sampai Jumat lalu angkanya di atas 300 orang (PNS) untuk seluruh OPD. Para kontak erat masih menunggu hasil swab test," kata Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa dihubungi wartawan, hari ini.
Aktivitas PNS untuk saat ini diarahkan bekerja dari rumah. "Sesuai arahan dari wali kota melalui sekda, benar akan diberlakukan WFH seluruh pegawai di lingkungan Balai Kota. Untuk OPD lain yang berkantor di luar lingkungan Balai Kota juga diberlakukan WFH sesuai kondisi masing-masing," ucapnya.
"Catatannya pelayanan publik tetap dilakukan dengan optimal," kata Adi menambahkan.
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan kasus positif COVID-19 di Kota Bandung terus mengalami peningkatan. "Berdasarkan angka indikator terjadi peningkatan, pada tanggal 26 Juni kalau tidak salah penambahan per harinya sampai 260 orang. Biasanya kita jarang lewat di angka 100," kata Yana di Balai Kota Bandung.
Menurut dia, penularan kasus COVID-19 kembali meningkat karena mobilitas masyarakat juga turut meningkat. "Transmisi antarpenduduk yang masih terus bergerak mobilitasnya," tutur Yana.
Sementara itu, 75 persen pegawai diberlakukan work from home (WFH).
Keputusan tersebut sesuai dengan surat edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.088-BKPSDM yang diterbitkan, Senin (28/6/2021). Hal itu dilakukan demi menekan penyebaran COVID-19.
"Perkantoran di lingkungan Balai Kota diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial dalam surat edaran tersebut.
Oded meminta agar, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Unit Kerja, Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar lingkungan Balai Kota agar melakukan langkah-langkah untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
"Memberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH 75 persen dari jumlah ASN dan non ASN," tulisnya.
"Apabila jumlah ASN dan Non ASN yang terpapar COVID-19 19 tinggi, maka dapat memberlakukan pembatasan Kegiatan pada tempat kerja/perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan non ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing," tulisnya lagi.
Oded meminta, walau bekerja di rumah para ANS dan non ASN di lingkungan Pemkot Bandung tetap produktif dan memberi pelayanan secara maksimal kepada masyarakat.
"Pada saat pengaturan WFH kepala perangkat daerah/kepala unit kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik," katanya.
Selain itu, Oded meminta kepada ASN dan Non ASN agar tidak kekufuran saat jam kerja.
"Selama melaksanakan WFH, ASN dan non ASN Kota Bandung Tidak diperkenankan melakukan aktifitas di luar rumah selama jam kerja," ujarnya.
"Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP," ujarnya.
Selain itu, kebijakanlockdown kantor wali kota dan satuan dinas akan dievaluasi sepekan mendatang. "Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran menarik rem darurat untuk mengatasi penyebaran virus Corona yang kian tak terkendali. Bupati Pangandaran, Jeje Wiradinata memutuskan untuk menutup sementara semua objek wisata di wilayahnya.
"Kami harus memutuskan untuk menginjak rem, yang pertama semua objek wisata di Pangandaran ditutup sementara selama 10 hari sejak hari Selasa (29/6/2021), jadi Senin (28/6/2021) ada waktu untuk sosialisasi," kata Jeje, Minggu (27/6) kemarin.
Selain itu Pemkab Pangandaran juga akan melakukan PPKM yang diperketat di tiga desa yaitu Desa Pangandaran, Desa Babakan dan Desa Purbahayu. Ketiga desa yang berada di wilayah Kecamatan Pangandaran dan menjadi pusat aktivitas pariwisata itu mengalami peningkatan kasus Corona yang signifikan.
"PPKM di tiga desa itu akan diperketat, akses keluar masuk warga dipantau dan semua aktivitas yang berpotensi terjadi kerumunan dilarang," kata Jeje.
Wisatawan yang masih ada pun akan diimbau untuk pulang. Sehingga mulai Selasa pantai Pangandaran dikosongkan dari wisatawan.
Selain itu pasar, restoran dan kegiatan masyarakat lainnya akan diimbau tutup pada jam 16.00 WIB. Kemudian resepsi, pengajian dan kegiatan lain yang mengundang kerumunan akan dilarang.
"Desa Pangandaran itu lokasi wisata pantai, sementara kebanyakan pasien Corona di Desa Babakan dan Desa Purbahayu merupakan pedagang di pantai, sehingga harus diantisipasi," ungkap Jeje seraya mengatakan ada 4 hotel yang terjadi klaster penularan.
Selain menghentikan aktivitas pariwisata, Pemkab Pangandaran juga memberlakukan work from home (WFH) 100 persen untuk semua perkantoran pemerintahan. WFH akan dilakukan selama 10 hari.
"Semua kantor WFH 100 persen untuk 10 hari ke depan, karena banyak terjadi klaster di perkantoran. Beberapa pegawai kami ada yang terpapar," kata Jeje.
Sementara itu dalam 2 hari, yaitu Sabtu dan Minggu ini terjadi lonjakan kasus Corona yang signifikan di Pangandaran. Dalam dua hari itu tercatat 11 warga meninggal dunia akibat Corona.
Jumlah kasus Corona aktif sebanyak 330 orang, 55 di antaranya dirawat di RSUD Pandega sementara sisanya menjalani isolasi mandiri. Data tersebut juga menunjukan bahwa dalam 2 hari tersebut terjadi penambahan kasus Corona aktif sebanyak 115 orang.
"Penambahan itu didominasi oleh pelaku wisata di pantai Pangandaran, terutama pedagang," kata Jeje.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melarang pemutaran 42 lagu di bawah jam 22.00 WIB di stasiun radio. Pasalnya, puluhan lagu tersebut dinilai bermuatan cabul atau mengesankan aktivitas seks sehingga tak layak, jika sampai didengar anak-anak.
Ketua KPI Daerah Jawa Barat Adiyana Slamet mengatakan larangan dari KPI pusat itu merupakan buah diskusi dari pertemuan KPI dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI).
Sebelumnya, kata Adiyana, ada sejumlah anggota PRSSNI yang mendapatkan surat teguran dari KPI Pusat karena memutarkan beberapa lagu yang bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar (P3SPS).
"Setelah hasil pertemuan itu, memang PRSSNI mempertanyakan ke KPI pusat, jadi lagu apa yang di-banned, di-hold. Lalu diskulihan bahwa radio itu harus mencari lagu yang clear version ke label atau diedit sendiri, keluarlah SE itu (larangan 42 lagu di bawah jam 22.00 WIB) per tanggal 21 Juni 2021 itu," kata Adiyana saat dihubungi detikcom, hari ini.
"Jadi dalam 42 lagu itu (dilarang diputar di bawah jam 22.00 WIB) karena apa? misalkan itu mengandung kata-kata kekerasan, cabul dan mengarah kepada seksualitas. Karena di UU nomor 32 dan P3SPS itu diatur, di dalamnya disebutkan bahwa penyiaran itu diselenggarakan untuk tujuan integritas nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa," tutur Adiyana.
Kemudian, mengutip pasal 5 dalam UU Nomor 32 tentang penyiaran disebutkan bahwa penyiaran itu harus menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama.
"Bahkan di P3SPS itu diatur lebih detail lagi, diatur mengenai jam anak, remaja, dewasa. Kemudian di pasal 2 nya disebutkan program siaran dilarang menampilkan musik yang bermuatan atau menampilkan adegan atau lirik yang menjadikan perempuan sebagai objek seks, di 42 lagu itu mengandung itu," kata Adiyana.
Walau begitu, Adiyana menegaskan 42 lagu itu bukan tidak boleh diputar. Stasion radio boleh memutar 42 lagu tersebut, asalkan memutar "clean version" atau hasil editan sehingga lirik yang disajikan lebih aman dikonsumsi untuk semua kalangan.
"Kalau belum di-edit silakan diputar setelah jam 10 malam di jam dewasa," ujar Adiyana.
Bocah berusia 14 tahun di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang satpam berinisial DA (21) warga Kelurahan Munjul, Kecamatan Majalengka. Mirisnya, pelaku sempat merekam aksi bejatnya tersebut.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan aksi pencabulan yang dilakukan DA berawal dari perkenalan tersangka dengan korban berinisial IT di media sosial.
"Tersangka berkenalan dengan korban melalui medsos dan saling bertukar nomor telepon. Kemudian tersangka mengajak keluar korban untuk jalan-jalan, ternyata korban dibawa ke sebuah rumah untuk dicabuli," kata Siswo dalam pers realese di Mapolres Majalengka, hari ini.
Sebelum mencabuli korban, tersangka meminta korban untuk meminum minuman keras. Setelah korban setengah mabuk, baru kemudian DA melancarkan aksi bejatnya tersebut.
Tidak hanya itu, tersangka juga diketahui sengaja merekam aksi bejatnya yang hasil rekamannya kemudian digunakan untuk menakut-nakuti korban.
"Saat melakukan aksi bejatnya, tersangka ini sengaja merekam yang rekamannya digunakan untuk mengancam korban agar mau kembali disetubuhi. Dari keterangannya tersangka sudah dua kali melakukan aksi pencabulan ini," ucapnya.
Masih kata Siswo, saat tersangka ingin melakukan aksinya yang ketiga, korban yang masih seorang pelajar ini melaporkan kejadian pencabulan itu ke keluarganya.
"Namun pada saat mau melakukan aksi ketiga korban melapor ke keluarga. Kemudian keluarga korban memancing tersangka agar datang dan saat datang tersangka langsung diamankan sebelum diserahkan ke Satreskrim Polres Majalengka," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 dan 82 UU 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. "Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," tutup Siswo.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan tidak akan melakukan lockdown atau Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menangani pandemi COVID-19 yang terus meluas ini.
Ia mengatakan, kebijakan untuk melaksanakan lockdown atau PSBB berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
"Kita tidak ada wacana lockdown atau PSBB karena kewenangan itu ada di pemerintah pusat ya," kata Kang Emil -sapaan Ridwan- di Hotel Asrilia, Pelajar Pejuang, Kota Bandung, hari ini.
Kang Emil mengatakan lockdown tidak bisa dilakukan secara parsial di suatu daerah atau provinsi saja, sementara daerah lainnya tidak melakukan. "Itu sama saja tidak efektif, jadi kita ikuti arahan pemerintah, kita fokus pada PPKM mikro," katanya.
Seandainya melakukan lockdown, Kang Emil mengatakan itu bisa dilakukan pada tingkat RT hingga desa. "Kalau pun mau lockdown, lockdown itu per RT atau per desa, jadi tidak berbasis kota atau kabupaten dulu," katanya.
Terkait varian virus Corona yang baru, Kang Emil mengatakan mutasi virus itu telah berada di berbagai tempat. Oleh karena itu, penerapan protokol kesehatan menjadi satu-satunya solusi untuk menangkal penularan virus.
"Jangan diabaikan, naikkan kedisiplinan, karena kedispilinan juga lagi turun. Biasanya di atas 80 persen, kemarin 75 persen. Mudah-mudahan kesadaran ini meningkat, sehingga kita bisa mengendalikan COVID-19 seperti sebelum Idul Fitri," ujarnya.