Atefeh, WN Iran Terpidana Bola Sabu 402 Kg Juga Lolos Hukuman Mati

Atefeh, WN Iran Terpidana Bola Sabu 402 Kg Juga Lolos Hukuman Mati

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 19:51 WIB
WN Iran terpidana bola sabu di Sukabumi lolos dari hukuman mati
WN Iran terpidana bola sabu di Sukabumi lolos dari hukuman mati (Foto: tangkapan layar video)
Sukabumi -

Enam orang terpidana pada kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola berhasil lolos dari jerat hukuman mati setelah upaya banding oleh kuasa hukum mereka diterima oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Lalu bagaimana dengan 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran-Pakistan yang juga terjerat kasus yang diungkap oleh Satgas Merah Putih di Sukabumi pada Rabu 3 Juni 2020 itu?

Kepada detikcom, Dedi Setiadi mewakili kantor hukum Bahari selaku kuasa hukum 6 terpidana masing-masing Ilan, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak, lalu Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga itu mengaku memperoleh informasi tersebut dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Cibadak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Proses sekitar 3 bulan, putusan belum kami terima tapi kami sudah melihat dari SIPP PN Cibadak soal informasi banding kami diterima PT Bandung. Itu sudah benar apa yang diputuskan oleh majelis hakim PT Bandung itu," kata Dedi.

Detikcom kemudian mengakses SIPP PN Cibadak, dari perkara 4 WNA diketahui masing-masing terpidana ada yang diubah putusannya dan ada yang memang dikuatkan, artinya PT Bandung menguatkan putusan yang dibuat oleh PN Cibadak.

ADVERTISEMENT

Untuk WNA asal Iran yakni Atefeh Nohtani Binti Abdolaziz PT Bandung menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 10.000.000.000,-00 (sepuluh miliyar rupiah), dengan ketentuan apabila jumlah denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan," kutip detikcom dari laman website SIPP PN Cibadak, Sabtu (26/6/2021).

Dilihat detikcom, putusan banding itu dikeluarkan pada Selasa (22/6) lalu dengan Majelis Hakim Banding Hakim Ketua Joko Siswanto, hakim anggota 1 Dailun Sailan, hakim anggota 2 Ewit Soetriadi dan panitera pengganti banding Hendayani.

Lalu di tanggal keluarnya amar putusan banding yang sama, terpidana Hossein Salari Rashid, PT Bandung memutuskan untuk menguatkan putusan PN Cibadak yang artinya pria tersebut tetap mendapat hukuman mati.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak Nomor 297 / Pid.Sus / 2020 / PN Cbd, tanggal 6 April 2021 yang dimintakan banding tersebut. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan kepada negara," kutip detikcom dari SIPP PN Cibadak.

Putusan banding itu diketuai Joko Siswanto dengan hakim anggota 1 Dailun Sailan, hakim anggota 2 Ewit Soetriadi dan panitera pengganti banding Dede Sobari.

Senasib dengan Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid juga mendapat amar putusan serupa. Majelis hakim banding menguatkan putusan Pengadilan Negeri Cibadak tanggal 6 April 2021 Nomor 298/Pid.Sus/2020/PN. Cbd, yang dimintakan banding tersebut.

Untuk Mahmoud, putusan banding itu diketuai Joko Siswanto dengan hakim anggota 1 Dailun Sailan, hakim anggota 2 Ewit Soetriadi dan panitera pengganti banding Kairul Fasja.

Serupa, soal putusan banding yang dikuatkan oleh PT Bandung juga diterima Samiullah.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cibadak, Nomor 296/Pid.Sus/ 2020/PN.Cbd, tanggal 06 April 2021, yang dimintakan banding tersebut; Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan kepada negara," kutip detikcom.

Putusan banding itu diketuai Ewit Soetriadi dengan hakim anggota 1 Joko Siswanto, hakim anggota 2 Dailun Sailan dan panitera pengganti banding Soetjipto.

(sya/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads