6 Terpidana Bola Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Begini Kata Jaksa

6 Terpidana Bola Sabu 402 Kg Lolos Hukuman Mati, Begini Kata Jaksa

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 26 Jun 2021 18:21 WIB
Kejaksaan Sukabumi terlejut 6 terpidana bola sabu lolos dari hukuman mati
Kejaksaan Sukabumi terlejut 6 terpidana bola sabu lolos dari hukuman mati (Foto: Syahdan Alamsyah)
Sukabumi -

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Sukabumi, Dista Anggara mengaku kaget dengan amar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung terkait amar putusan banding yang membuat lolosnya beberapa terpidana kasus sabu seberat 402 kilogram dari vonis mati.

Dista menyebut, seluruh terpidana yang sebelumnya divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Cibadak tersebut adalah satu kesatuan dan ada keterkaitan antara terpidana satu dengan lainnya.

"Kita pastinya kaget ya, sabu 402 Kilogram dengan nilai 480 miliar kok bisa dikurangi hukumannya oleh majelis hakim PT Bandung. Karena ini kan satu kesatuan perbuatan terdakwa ini, sindikat narkotika Iran Pakistan Indonesia di perairan samudera Hindia tujuan Sukabumi ini pastinya merusak semua lapisan masyarakat se Indonesia," ungkap Dista yang juga menjadi salah satu JPU dalam perkara tersebut kepada detikcom, Sabtu (26/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dista juga menuturkan, proses pengungkapan hingga berujung diseretnya para terdakwa bola sabu itu ke kursi pesakitan PN Cibadak sudah melalui tahapan yang luar biasa panjang.

"Dari awal kepolisian dan kejaksaan bersinergi untuk penindakan hukum kita basmi Narkotika di Indonesia tetapi kita miris sekali kenapa kok tiba-tiba dikurangi hukumannya. Perlu diketahui Ini satu kesatuan siapa yang mengambil narkotika, menyiapkan kapal, mendirikan perusahaan, siapa menyiapkan rumah ada semua satu kesatuan perbuatan ini, siapa yang menghubungi, membuat komando , A harus ini, B dan C menyiapkan pertemuannya itu runutan keterkaitannya ada," beber Dista.

ADVERTISEMENT

Sebagai salah satu JPU dalam.perkara itu Dista mempertanyakan dasar dari putusan meringankan tersebut.

"Pertanyaannya dari kami penuntut umum kepada PT Bandung apa dasar hal yang meringankan terpidana ini dikurangi hukumannya. Perlu diketahui JPU dan PN Cibadak sama-sama bekerja keras menangani perkara ini dengan berkas setebal itu kita sudah saling bahu membahu penegakan hukum di Indonesia dengan hukuman mati ini sesuai dengan perbuatannya, kenapa dengan mudahnya hakim mengurangi hukuman itu apa dasarnya?," tanya Dista.

Dengan putusan banding apakah kejaksaan akan kasasi?, Dista mengatakan pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan pimpinan dan rekan JPU yang lain.

"Pastinya kami penuntut umum berkoordinasi dulu dengan pimpinan, bersama-sama segera mungkin untuk menyikapi putusan banding, pastinya ini kasasi tapi kita menunggu jawaban dari jaksa yang menangani bersama-sama koordinasi terlebih dahulu," pungkas dia.

(sya/mud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads