Pelaku pemukulan perawat di Puskesmas Pameungpeuk akhirnya ditangkap. Polisi memastikan kasusnya diproses meski pelaku sudah meminta maaf.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi mengatakan pelaku saat ini diperiksa penyidik di Polsek Pameungpeuk.
"Pelaku sedang diperiksa di Polsek Pameungpeuk," ucap Dede kepada wartawan, Jumat (25/6/2021).
Insiden pemukulan terhadap perawat di Puskesmas Pameungpeuk itu terjadi Rabu (23/6) malam. Saat itu, pelaku yang diketahui bernama Ramdhan (24) sedang mengantar ayahnya yang terindikasi positif COVID-19.
Dede mengatakan pemukulan dilakukan lantaran Ramdhan kesal perawat lama menangani ayahnya.
"Pelaku spontan melakukan pemukulan. Korban dianggap lama menangani," katanya.
Dede memastikan kasus tersebut diproses secara hukum, meskipun pelaku diketahui sudah meminta maaf kepada korban. Ramdhan dijerat pasal penganiayaan.
"Kami jerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya 2 tahun 8 bulan," ujar Dede.
Ramdhan sendiri diketahui sudah memohon maaf kepada perawat berinisial G yang dia pukul. Permintaan maaf dilakukan Kamis (24/6) malam kemarin dan disaksikan sejumlah kalangan.
"Saya Muhammad Ramdhan ingin mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya terkait dengan kejadian itu. Saya mengaku salah," kata Ramdhan seperti dalam video rekaman permohonan maafnya.
Simak Video: Heboh! Perawat Dipukul Keluarga Pasien di Garut
(mso/mso)