Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, meringkus 20 anggota geng bersenjata tajam (sajam) yang terlibat tawuran. 20 tersangka itu merupakan anggota dari empat geng yang terlibat tawuran.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan mengatakan empat geng yang terlibat tawuran itu di antaranya, JF (Jagasatru Famz), Tepak, Sik Asik dan Sultan. Tawuran yang melibatkan empat geng itu terjadi di Jalan Petratean Kota Cirebon pada Minggu (22/6/202), sekitar pukul 03.30 WIB.
"Berandalan anak muda dari JF melawan tiga kelompok, yaitu gabungan antara Tepak, Sik Asik dan Sultan," kata Imron kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres Cirebon Kota, Jumat (25/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imron mengatakan JF dan tiga kelompok lainnya yang bergabung menjadi satu itu membuat janji melalui medis sosial (medsos) untuk adu kekuatan. Geng remaka bersajam ini akhirnya menyepakati untuk bertemu di Jalan Petratean untuk saling serang.
"Terjadi peristiwa perdana pengeroyokan di muka umum terhadap orang. Dan, menguasai senjata tajam tanpa izin. Dua kelompok ini masing-masing ada korban," kata Imron.
Imron memastikan korban yang tetap dijadikan tersangka. Sebab, lanjut dia, niat jahat tersangka sudah muncul sejak adanya perjanjian untuk tawuran. "Penangkapan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," kata Imron.
Selain mengamankan 20 tersangka, petugas juga mengamankan sembilan sajam berupa pedang dan celurit, gawai, dan motor yang digunakan tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 170 KUHPidana dan UU Darurat Nomor 12/1951. Masing-masing ancamannya minimal tujuh dan 10 tahun penjara.
Imron menambahkan pihaknya secara tegas memberantas tawuran remaja. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mencegah adanya tawuran.
(mud/mud)