Perjalanan Kasus Habib Bahar Aniaya Sopir Online Berujung 3 Bulan Bui

Perjalanan Kasus Habib Bahar Aniaya Sopir Online Berujung 3 Bulan Bui

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Jun 2021 12:44 WIB
Habib Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di PN Bandung. Ia akan menghadapi sidang kasus penganiayaan terhadap remaja.
Habib Bahar bin Smith (Foto: Antara Foto/M Agung Rajasa)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith kembali mendapatkan hukuman atas kasus penganiayaan. Dia divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim.

Bahar kembali terjerat kasus kekerasan usai menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah. Insiden itu sudah terjadi 2018 lalu di kawasan Bogor.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan aksi penganiayaan itu dilakukan saat korban Andriansyah mengantar istri Bahar Jihana Roqayah ke pasar. Namun, Jihana pulang larut lantaran terjebak macet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pengakuannya, Bahar menyebut saat istrinya itu pulang mengadu bila istrinya digoda oleh Andriansyah. Hal itu memicu emosi Bahar yang kemudian mendatangi Andriansyah di dalam mobil.

"Singkatnya, almarhumah istri saya mengadu ke saya sempat digoda saudara Andriansyah. Menggoda istri saya. Makanya di situ saya langsung naik darah, emosi," ujar Bahar dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Habib Bahar kemudian meminta Andriansyah untuk mengantar ke depan komplek. Andriansyah pun dipukuli oleh Bahar. Menurut Bahar di persidangan, apa yang diperbuatnya guna menjaga marwah.

"Tapi saya akui hukum negara salah saya akui. Dalam hukum negara salah. Tapi untuk membela marwah istri saya," kata Bahar masih dalam persidangan.

Sidang berlanjut hingga ke penuntutan. Dalam penuntutan, Bahar dituntut lima bulan penjara oleh kejaksaan. Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

Hakim lantas memberikan vonis terhadap Bahar. Dalam vonisnya, hakim menjatuhkan hukuman selama tiga bulan, lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama tiga bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Ini merupakan kasus kedua Habib Bahar lantaran melakukan kekerasan. Sebelumnya, dia juga divonis tiga tahun bui usai menganiaya dua remaja. Bahar ditahan di Lapas Gunung Sindur akibat perbuatannya itu.

Halaman 2 dari 2
(dir/bbn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads