Divonis 3 Bulan Bui, Hakim Sebut Habib Bahar Coreng Citra Ulama

Divonis 3 Bulan Bui, Hakim Sebut Habib Bahar Coreng Citra Ulama

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 14:57 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Habib Bahar (Foto: Antara Foto)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan bui atas kasus penganiayaan sopir taksi online Andriansyah. Hakim menilai perbuatan Bahar mencoreng citra sebagai ulama.

Hal itu diungkapkan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (22/6/2021). Hakim berbicara soal citra ulama saat membacakan hal meringankan dan memberatkan.

"Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa memberikan citra negatif sebagai ulama. Tidak bisa mengendalikan emosi," ucap hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu untuk hal meringankan, hakim menyebut Bahar selama menjalani persidangan bersikap kooperatif dan terus terang. Selain itu, ada perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.

"Terdakwa juga sudah melakukan perdamaian dengan saksi Andriansyah dan sudah memberikan uang ganti rugi senilai Rp 25 juta," kata hakim.

ADVERTISEMENT

Selain itu, hakim juga menolak pembelaan tim kuasa hukum Bahar. Hakim juga menyebut putusan yang diberikan kepada Bahar bukan untuk balas dendam.

"Ini bukan balas dendam. Hanya koreksi atas perbuatan sehingga ke depan tidak melakukan tindakan pidana. Juga sebagai upaya preventif supaya masyarakat takut melakukan perbuatan tindak pidana," tutur hakim.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Tonton juga Video: Ini Pemicu yang Bikin Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads