Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Cianjur dilarang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar kota. Kebijakan itu diambil untuk mencegah lonjakan kasus COVID-19 di Cianjur.
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengatakan saat ini banyak daerah di Jawa Barat dan daerah lainnya di Indonesia yang berstatus zona merah akibat lonjakan kasus Corona.
"Makanya ASN kita larang untuk keluar kota, baik itu agenda dinas atau aktivitas pribadi. Terutama ke daerah yang berstatus zona merah," ujar Herman, Selasa (22/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ASN yang berdomisili di luar kota pun diminta untuk menetap sementara di Cianjur. Bahkan Pemkab juga menyediakan tempat tinggal sementara untuk ASN tersebut.
"Yang rumahnya di luar kota, kita minta tidak pulang-pergi. Kita siapkan tempat tinggal di Gedung Korpri," ucap dia.
Tak hanya larangan untuk ASN, Herman mengatakan Pemkab juga kembali melakukan penyekatan di beberapa perbatasan untuk mencegah warga daerah zona merah masuk ke Cianjur.
"Saat ini di Puncak (perbatasan Bogor) dan Haurwangi (perbatasan Bandung Barat) sudah mulai dilakukan penyekatan kembali," tuturnya.
Herman menambahkan untuk kasus COVID-19 di Cianjur saat ini tercatat sebanyak 6.383 orang yang terkonfirmasi positif, dengan 5.404 orang diantaranya sudah sembuh. Sebanyak 667 orang masih isolasi dan jumlah pasien positif yang meninggal mencapai 165 orang.
"Kita tidak ingin kasusnya terus melonjak, Cianjur jangan sampai menjadi zona merah. Beberapa kampung yang ditemukan klaster juga kita berlakukan lockdown," pungkasnya.
(mud/mud)