Divonis 3 Bulan Bui, Habib Bahar: Saya Menerima Berapapun Putusannya!

Divonis 3 Bulan Bui, Habib Bahar: Saya Menerima Berapapun Putusannya!

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 22 Jun 2021 13:58 WIB
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith memegang bendera merah putih seusai menjalani sidang putusan di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7/2019). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/foc.
Habib Bahar (Foto: Antara Foto)
Bandung -

Habib Bahar bin Smith divonis tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan sopir taksi online. Bahar menerima tapi pengacaranya pikir-pikir.

"Kalau saya sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapapun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar yang mengikuti sidang putusan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Surachmat lantas mengalihkan ke pengacara. Hakim meminta pengacara menanggapi soal putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Ichwan Tuankotta salah satu kuasa hukum Bahar.

Hakim menyatakan waktu pikir-pikir diberikan selama tujuh hari. Apabila tidak ada tanggapan dalam kurun waktu itu, dianggap menerima putusan hakim.

ADVERTISEMENT

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," kata Hakim.

"Sama majelis kami juga pikir-pikir," kata Jaksa menimpali.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith divonis 3 bulan. Dia dinyatakan bersalah melakukan penganiayaan terhadap sopir taksi online Andriansyah.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Surachmat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (22/6/2021). Bahar dinyatakan bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa habib Bahar selama 3 bulan," ujar Surachmat saat membacakan amar putusannya.

Tonton juga Video: Ini Pemicu yang Bikin Habib Bahar Kembali Jadi Tersangka

[Gambas:Video 20detik]



(dir/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads