Cegah Corona, Polisi Halau Pikap Angkut Wisatawan di Sukabumi

Cegah Corona, Polisi Halau Pikap Angkut Wisatawan di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikNews
Sabtu, 19 Jun 2021 11:36 WIB
Polisi Halau Pikap Wisatawan di Sukabumi
Pikap mengangkut wisatawan di Sukabumi dihalau polisi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikcom)
Sukabumi -

Polres Sukabumi melakukan pemantauan ketat titik-titik tempat wisata dan perbatasan berkaitan upaya mencegah penyebaran virus Corona. Larangan masuk diberlakukan untuk kendaraan pikap yang kedapatan mengangkut wisatawan.

Aturan yang berlaku hari ini hingga Minggu (20/6) besok itu melibatkan personel gabungan dari kepolisian, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Swab antigen akan dilakukan secara random di sejumlah lokasi.

"Pemantauan ini sebagai langkah antisipasi membeludaknya wisatawan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Selama mematuhi protokol kesehatan dan tidak berkerumun tidak akan kami lakukan penindakan," kata Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif kepada detikcom, Sabtu (19/6/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemantauan rutin di lokasi perbatasan diperketat. Menurut Lukman, saat ada kendaraan dari luar wilayah yang masuk dan terpantau membawa banyak penumpang dipastikan diputar balik.

"Kami antisipasi penyebaran COVID-19, mohon dipahami kita bersama pemerintah saat ini menghindari lonjakan COVID-19. Makanya kita kerahkan personel, penyekatan khususnya di perbatasan kita putar balik, daripada kasihan ya sudah masuk Palabuhanratu misalnya kita putar balik," ujar Lukman.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi tadi sudah ada sejumlah kendaraan yang diputar balik karena terindikasi akan melakukan perjalanan wisata. "Kita akan lakukan juga swab antigen di beberapa lokasi wisata secara acak," kata Lukman.

Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi menyebutkan sudah ada ratusan kendaraan yang diputar balik khususnya untuk kendaraan pikap yang mengangkut orang.

"Fokus untuk pikap yang dipakai untuk penumpang, kita putar balik. Dilarang masuk. Hal ini sudah jelas dalam pasal 137 UU lalu lintas serta jika melanggar bisa kita tilang di Pasal 303 UU Lalu Lintas. Kita mengimbau mereka untuk tidak berpergian" ucap Riki.

Simak juga 'Polisi Setop 2 Pentas Organ Tunggal Hajatan di Sukabumi':

[Gambas:Video 20detik]



(sya/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads