Puluhan Remaja Penikmat 'Pil Setan' Ditangkap Polisi di Garut

Puluhan Remaja Penikmat 'Pil Setan' Ditangkap Polisi di Garut

Hakim Ghani - detikNews
Sabtu, 19 Jun 2021 09:09 WIB
Polres Garut Amankan Penikmat Pil Setan
Polisi mengamankan 81 pemuda yang kedapatan bertransaksi obat terlarang. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)
Garut -

Puluhan remaja di Kabupaten Garut ditangkap polisi. Mereka diamankan setelah kedapatan bertransaksi 'pil setan' atau obat-obatan terlarang.

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan ada 81 orang yang diamankan pihaknya. Saat diamankan, mereka diketahui sedang bertransaksi jual-beli obat terlarang di kawasan Bundaran Suci, Kecamatan Karangpawitan, Garut, Jumat (18/6) sore.

"Ini merupakan operasi premanisme. Ada 81 orang yang diamankan, dua di antaranya sebagai penjual dan 79 lain sebagai pembeli," ucap Wirdhanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 81 pemuda yang diamankan, dua di antaranya yakni inisial AR (30) dan SU (30) diketahui merupakan penjual. Mereka menjual 'pil setan' terlarang secara ecer kepada warga.

Sedangkan 79 pembeli yang diamankan bervariatif. Mereka rata-rata berumur belasan, hingga dua puluh tahunan. Beberapa di antaranya pelajar.

ADVERTISEMENT

"Tersangka SU dan AR ini memang sudah cukup terkenal sebagai pemasok obat-obatan terlarang di Garut," kata Wirdhanto.

Polres Garut Amankan Penikmat 'Pil Setan'Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono (tengah) memperliatkan barang bukti. (Foto: Hakim Ghani/detikcom)

Dari penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan tiga jenis 'pil setan' dengan jumlah 1.884 butir. "Menurut keterangan beberapa pembeli yang kami amankan, obat-obatan ini bisa menimbulkan efek fly dan menenangkan," ucapnya.

"Namun demikian ini bisa menimbulkan efek negatif hingga berujung pada kenakalan remaja, hingga aksi premanisme seperti pungutan liar dan begal," ujar Wirdhanto menambahkan.

Kedua tersangka kini dibui polisi. Sedangkan terhadap 79 pembeli 'pil setan' yang diamankan akan dilakukan tes urine dan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diganjar Pasal 98 Jo Pasal 183 UU Kesehatan dan Pasal 83 UU Tenaga Kesehatan.

"Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," kata Wirdhanto.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads