Siaga 1 Corona berlaku di Bandung Raya. Pemkot Bandung kembali melakukan pengetatan untuk jam operasional mal, toko modern hingga pasar tradisional.
"Jam operasional mal, toko modern dari pukul 10.00-19.00 WIB. Pasar tradisional dari pukul 02.00-10.00 WIB," kata Kadisdagin Kota Bandung Elly Wasliah, Rabu (16/6/2021).
Elly menyebut pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar aturan. Pemkot, Polretabes dan Dandim Kota Bandung akan kembali mengawasi terkait jam operasional itu, begitu pun untuk kafe, restoran dan rumah makan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ada yang melanggar jam operasional, jajaran Satpol PP langsung menyegel. Tidak ada tawaran menawar, langgar jam operasional langsung segel," kata Elly.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan pengetatan ini dilakukan kembali untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Hasil rapat hari ini di Kota Bandung kita akan melakukan pengetatan aktivitas di Kota Bandung," kata Oded usai rapat terbatas di Balai Kota Bandung.