Polisi mengamankan tiga pria berinisial RFH (25), RMK (25) dan MB (24) karena membuka jasa pembuatan dokumen seperti KTP hingga ijazah palsu melalui situs online. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman selama 8 tahun bui.
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan temuan tersebut berawal ketika petugas kepolisian melakukan patroli di dunia maya. Petugas kemudian menemukan situs yang mencurigakan yang diyakini melakukan aksi penipuan.
"Awalnya kami dari Satreskrim melakukan patroli cyber, di sana ketemu satu website namanya 'Berkah Dokumen'. Di website itu sangat jelas menuliskan bahwa mempunyai kemampuan untuk mencetak atau menerbitkan dokumen apapun juga sesuai permintaan," ucap Hendra saat jumpa pers di Mapolresta Bandung, Kabupaten Bandung, Senin (14/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendra mengatakan website tersebut telah beroperasi selama dua tahun. Selama dua tahun itu mereka meyakinkan pelanggannya bahwa dokumen yang mereka cetak adalah asli.
"Lokasinya ada di Baleendah, oleh karena itu kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut. Mereka sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun di mana rata-rata dalam satu bulan penghasilan mereka itu kurang lebih Rp 10-Rp 15 juta," ungkapnya.
detikcom pun mencoba mengakses situs yang beralamat berkahdokumen.com tersebut. Situs itu belum diblokir dan masih dapat diakses. Dalam situs tersebut mereka menjelaskan bahwa mereka dapat mencetak dokumen seperti Ijazah, KTP, dan akta lahir.
"Kami adalah sebuah layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal yang bertujuan untuk membantu kesulitan anda, semua dokumen kami terbitkan adalah aspal, kami menggunakan blanko asli mulai dari ijazah, KTP, akta lahir hologram dan lainnya," tulis dalam situs tersebut.
"Keaslian blanko yang kami berikan adalah sama dengan yang resmi karena memang benar-benar blangko asli dan bukan scanan atau editan. Di sini kami hanya melayani transaksi via online tidak menerima COD. Semua proses wajib transfer DP (Down Payment) 50% dari harga. Pembayaran bisa melalui transfer bank," lanjut tulisan tersebut.
Hendra menyebut para konsumen yang mengakses website tersebut akan diarahkan untuk berkomunikasi melalui chat WA. "Pesanan dari sana, dengan syarat dibayar DP terlebih dulu 50 persen. Begitu sudah dibayar, dikerjakan selama dua hari, nanti barang tersebut akan dikirim, kemudian pembayaran dilakukan pelunasan," jelas Hendra.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 264 KUHPidana dengan ancaman penjara selama delapan tahun. Selain itu, ia pun mengimbau agar warga jangan mudah tergiur dengan kemudahan yang ditawarkan siapapun di luar lembaga resmi.
"Kemudian saya mengimbanu kepada masyarakat jangan tergiur atau teriming-iming seseorang yang tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan suatu produk dokumen resmi. Ini semua harus dikeluarkan oleh ekspedisi resmi. Jadi tidak ada, selain institusi yang ditunjuk, yang bisa mengeluarkan dokumen tersebut," ujarnya.
(mso/mso)