Polisi menangkap enam orang berandal jalanan yang terlibat aksi pengeroyokan dan pembacokan seorang remaja. Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan para pelaku diduga terlibat serangkaian aksi kejahatan mulai pencurian hingga penganiayaan.
Enam tersangka yaitu, inisial IA (18), RP (24), MS (20), RA (22), YS (20) dan RF (15). Polisi meringkus mereka di kawasan Cigunung dan Rambay, Kabupaten Sukabumi.
"Mereka beraksi malam tadi (Senin kemarin). Melakukan tindak pidana, di antaranya pencurian, pembacokan, penganiayaan kemudian membawa senjata tajam tanpa hak. TKP-nya di Jalan Bantarpanjang, Kota Sukabumi, atau di depan tempat pangkas rambut," kata Sumarni, Selasa (8/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa samurai, corbek, golok, telepon genggam dan sepeda motor. Modus para pelaku ini menyasar warga yang tengah nongkrong.
Korban pengeroyokan dan pembacokan itu seorang remaja lelaki. Para tersangka dijerat pasal berlapis.
"Dari enam orang yang berhasil ditangkap, salah satunya merupakan anak di bawah umur. Proses penyidikannya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ucap Sumarni.