Catat! Ini Jadwal PPDB SMK-SMA 2021 di Banten

Catat! Ini Jadwal PPDB SMK-SMA 2021 di Banten

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Senin, 07 Jun 2021 18:37 WIB
Kadis Dindikbud Banteb Tabrani didampingi Sekdis Taqwim
Foto: Kadis Dindikbud Banteb Tabrani didampingi Sekdis Taqwim (Bahtiar Rifa'i/detikcom).
Serang -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 sekolah negeri di Provinsi Banten akan dibuka pada pekan kedua bulan ini. Untuk SMK dimulai pada 14-18 Juni dan untuk SMA 21-23 Juni.

"Untuk pelaksanaan PPDB SMK ini dilaksanakan tanggal 14 hingga 18 Juni 2021," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani di Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (7/6/2021)).

Untuk pelaksanaan PPDB SMK, siswa bisa mendaftar secara online di website resmi www.dindikbud.bantenprov.go.id atau bisa langsung ke sekolah. Pihak operator sekolah masing-masing SMK akan membantu pendaftaran siswa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Permendikbud 1 2021, SMK katanya tidak mengikuti jalur zonasi, afirmasi maupun perpindahan orang tua. Sekolah diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi.

"Itu kemudian sekolah diberikan kewenangan seleksi dan seleksinya sesuai dengan program keahlian di sekolah masing-masing. Itu kenapa PPDB SMK dikecualikan di dalam Permendikbud 1 2021. Nanti hasil seleksinya ditetapkan sekolah dan dapat diumumkan online, aplikasinya kita siapkan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Untuk PPDB SMA akan menggunakan empat jalur penerimaan. Jalur zonasi pendaftaran mulai 21-23 Juni, jalur afirmasi 30 Juni-2 Juli, jalur perpindahan orang tua 30 Juni-2 Juli dan jalur prestasi 30 Juni-4 Juli.

Pendaftaran juga dilakukan secara online. Namun jika karena suatu sebab fasilitas internet tidak bisa, siswa bisa mendaftar di sekolah.

Zonasi yang dilakukan selama PPDB bukan berdasarkan kabupaten kota tapi zonasi provinsi. Sekolah akan menerima siswa terdekat kemudian jika rombel (kelas) sudah terpenuhi, maka penerimaan dihentikan.

"Zonasi provinsi maksudnya adalah titik sekolah akan menerima siswa terdekat di sekolah itu kemudian kalau sudah terpenuhi kuota rombel maka selesai. Misalnya rombelnya perlu siswa 260 siswa, ketika 260 siswa terpenuhi, pokoknya cukup rombel selesai," ucapnya.

Untuk siswa yang tidak bisa melalui jalur zonasi, bisa mendaftar di jalur prestasi. Bagi jalur afirmasi untuk siswa tidak mampu misalkan pemilik kartu Indonesia pintar, program keluarga harapan atau PKH atau keluarga pra sejahtera. Untuk jalur pindahan misalkan bagi TNI, Polri, orang tua yang pindah tugas bisa masuk lewat jalur ini.

Kuota jalur zonasi sendiri lanjutnya adalah 60 persen dari daya tampung sekolah. Sedangkan afirmasi 15 persen, jalur prestasi 20 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen dari daya tampung sekolah.

Khusus jalur prestasi, akan dibagi pada prestasi akademik dan non akademik. Akademik adalah 60 persen dan non akademik 40 persen untuk prestasi di olahraga, seni, budaya dan penghafal Al Quran.

Khusus PPDB SMK, siswa katanya bisa mendaftar di satu sekolah dengan dua pilihan keahlian. Sedangkan SMA bisa memilih dua sekolah. Siswa tidak bisa mendaftar di beberapa sekolah kecuali berdasarkan ketentuan karena sudah dikunci menggunakan aplikasi.

"Siswa yang sudah daftar di SMK tidak bisa daftar di SMA begitu juga sebaliknya. Ini untuk memberikan kesempatan jangan sampai siswa lain minatnya bener-benar di SMK ini mundur. Kita menghindari itu. Ini untuk memberikan kesempatan anak-anak kita," terangnya.

Total PPDB sekolah negeri di Banten adalah 81 SMK, 153 SMA dan 7 SKH. Jumlah siswa SMA kurang lebih yang bisa masuk ke SMK adalah 29 ribu siswa dan SMA 43 ribu siswa.

"Maksimal satu rombel 36 siswa, ketentuan Permen itu satu rombel 36," ujarnya.

(bri/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads