Sejumlah tenaga harian lepas yang bertugas di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menggeruduk gedung DPRD Karawang. Mereka menuntut upah yang layak.
"Tidak ada uang makan, tidak ada jaminan kesehatan, bahkan hari raya Idul Fitri kemarin, kami tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR). Honor sebesar itu kami rasa sangat kecil, sangat tidak layak," kata Endang Sulaeman (45) salah satu massa aksi, yang juga supir armada kebersihan, Senin (7/6/2021).
Para Tenaga Harian Lepas (THL) yang bertugas sebagai supir, pemuat dan penyapu sampah di Kabupaten Karawang, mengancam melakukan aksi mogok kerja. Pasalnya, honor THL kebersihan sangat minim, hanya Rp 64.000 per hari. Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi 3 DPRD Karawang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami THL, dari mulai supir, pemuat sampah, dan penyapu kebersihan, hanya diupah Rp 64 ribu per hari, dan kami sudah bekerja tahunan, tidak ada perhatian tentang hidup layak kami," katanya.
Dia mengungkap sebagian besar masa kerja para THL sudah sangat lama. Bahkan ada yang sudah mencapai 25 tahun. Saat ini jumlah THL ada sebanyak 455 orang.
"Sepatutnya para THL kebersihan mendapat honor setara dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Karawang," ucapnya.
Di tempat sama, tim advokasi pasukan oranye, Hilman Tamimi, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra mengatakan upah yang layak menjadi keharusan bagi THL kebersihan sampah. Mengingat APBD Karawang mencapai Rp 4 Triliun lebih, sudah sewajarnya para petugas kebersihan mendapat honor setara dengan UMK Karawang.
"Jika tuntutan kami tidak dikabulkan, para THL Kebersihan Sampah akan melakukan aksi mogok kerja dan demonstrasi. Hargai jerih payah mereka membuat Karawang bersih dari sampah. Tugas mereka cukup mulia, beri mereka penghargaan dengan upah uang layak," ucap Hilman.
Saat di konfirmasi, Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan mengungkapkan pihaknya tidak mampu memiliki kewenangan, dalam menentukan honorarium para THL petugas kebersihan.
"Sesuai dengan Standar Satuan Harga (SSH) kami selaku pengguna anggaran tidak bisa mengubah itu, jadi 65 ribu itu per hari itu sudah ada Perbupnya, dan ada SK nya, setiap tahun itu bisa sesuai keputusan pimpinan," katanya.
Terkait upahnya, untuk supir diupah Rp 1.900.000, petugas kebersihan Rp 1.800.000, dan supir alat berat Rp 2.100.000.
Sementara saat diterima di ruang rapat Komisi 4, para wakil rakyat berjanji akan membahas tuntutan kenaikan honor THL kebersihan dalam rapat badan anggaran. Selain itu, pihak DPRD akan mengundang rapat dengar pendapat dengan dinas terkait.
"Kami akan bahas masalah ini, dan memanggil pihak-pihak terkait," ujar Anggota Komisi 4 DPRD Karawang Toto Suripto.
(mso/mso)