Polisi mengusut kebocoran gas di Kabupaten Karawang yang mengakibatkan 102 warga keracunan. Sebanyak enam orang diperiksa polisi sebagai saksi berkaitan permasalahan tersebut.
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra menuturkan pihaknya sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). "Kemarin sudah selesai olah TKP, didampingi Kadis LH. Sekaligus kita juga tengah melakukan pendalaman-pendalaman dan pemeriksaan saksi. Ada enam orang yang diperiksa, termasuk karyawan yang berada pada bagian produksi klorin tersebut," kata Rama di kantor DLHK Karawang, Sabtu (5/6/2021).
Terkait penyebab kebocoran gas, menurut Rama, pihak perusahaan menyatakan kejadian itu dipicu masalah tabung milik penyuplai. "Kita juga masih melakukan upaya klarifikasi kepada supplier tabung. Ini masih berproses, karena kita masih menunggu hasil dari Puslabfor, hasilnya nanti seperti apa," ujar Rama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hasil verifikasi lapangan Dinas Lingkungan Hidup, dan Kebersihan (DLHK) Karawang, terungkap penyebab kebocoran gegara adanya satu unit tabung gas klorin bocor dipicu tutup tabung yang tidak mampu menahan tekanan. Kepala DLHK Karawang Wawan Setiawan menjelaskan kejadian kebocoran gas ini bukan akibat pipa produksi caustic soda, sebagaimana kejadian tahun 2018. Satu unit tabung gas klorin yang bocor itu milik konsumen PT Pindo Deli 2, yang tengah diisi gas klorin.
"Jadi saat di TKP, dari beberapa keterangan dan bukti di lapangan, ada satu unit tabung gas klorin mengalami kebocoran di penutupnya, karena tidak mampu menahan tekanan," kata Wawan, Jumat (4/6).