Agus Setiawan, suami dari Sisi Saskia pembeli tanah di area lapangan bola Badak Putih, Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, mengaku heran dengan proses birokrasi Pemkab Sukabumi terkait tanah yang ia beli secara tunai.
Diketahui, Agus memang sengaja membeli tanah seluas 1.000 meter persegi senilai Rp 200 juta itu dari penjual bernama Asep Sumbada, yang belakangan ia gugat. Agus membeli tanah pada September 2019 dan secara legal mencatatkan prosesnya kepada notaris.
"Beli dengan cara cicil sebanyak tiga kali, pertama dibayar di salah satu rumah makan di daerah Citepus, kemudian di kantor Bappeda dan terakhir di kawasan IP. Saat itu tidak ada masalah, bahkan sampai AJB (Akta Jual Beli), lalu pembuatan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)," kata Agus bersama kuasa hukumnya, Hanson R Sanger, Sabtu (5/6/2021).
Bahkan, masih kata Agus, usai membuat AJB itu sempat salah menerima nomor BPHTB atas pembelian lahan lapangan sepak bola miliknya. Saat itu petugas mengganti nomornya dengan yang baru.
"Kalau memang ada kesalahan diawal harusnya tidak bisa keluar dong, tapi faktanya saya menerima nomor tersebut. Jadi harapan saya, ini sebagai barometer kepada semuanya. Kalau memang ini tanah pemda kenapa bisa terbit AJB, kenapa bisa terbit SPPT. Bahkan kita bayar kemudian dari BPN bisa keluar peta bidang dan atas nama penjual yakni Asep Sumbada," tutur Agus.
Ia berharap kasus gugatan yang saat ini masih menggelinding di Pengadilan Negeri Cibadak secara perdata tersebut menjadi pelajaran bagi Pemkab Sukabumi ke depannya.
"Coba tolong, lihat disana itu sudah berdiri bangunan yang juga berada di area lapangan bola. Harapan saya ke depan lebih hati-hati, kepada BPN atau Pemda lebih di teliti, karena ini akan merugikan masyarakat ini baru saya belum banyak lagi yang lainnya. Catat, saya tidak akan membeli tanah di lokasi itu kalau memang faktanya memang dalam keadaan bersengketa dari awal," ujar Agus.
Kabag Hukum Pemkab Sukabumi Boyke Martadinata mengatakan lapangan bola Badak Putih aset milik Pemkab Sukabumi dan sudah masuk intervensi APBD. "Saya enggak tahu kalau peta bidang itu kan permohonan dari pemohon untuk mengukur. Harusnya ngobrol dengan BPN, yang jelas itu belum jadi sertifikat tapi ditolak permohonannya oleh BPN," kata Boyke.
"Kalau SK Bupati-nya ada, kalau tidak salah tahun 2020 baru tercatatnya, sudah dimasukkan. Kalau intervensi APBD-nya sudah lama sudah dikuasai, yang jelas saya pastikan itu tanah milik Pemkab. Kita berupaya mencegah supaya tidak terjadi pengalihan aset kepada pihak lain," ucap dia menambahkan.
Soal adanya tandatangan lurah, Boyke mengatakan, bupati Sukabumi tidak pernah memberikan instruksi dan pemerintah tidak pernah menyampaikan lahan pengganti. "Saya pastikan itu tidak benar, yang jelas itu ditandatangani lurah. Tapi saya menganggap bahwa yang sudah disampaikan pak lurah tidak sesuai fakta dengan yang dikatakan," ujar Boyke.
(sya/bbn)