Pacar Penyebar Foto Bugil Siswi SMP Huni Jeruji Besi

Terpopuler di Jabar

Pacar Penyebar Foto Bugil Siswi SMP Huni Jeruji Besi

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 05 Jun 2021 12:33 WIB
Polisi menangkap pemuda penyebar foto bugil siswi SMP Tasikmalaya.
Penyebar foto bugil siswi SMP di Tasikmalaya (Foto: dok.Humas Polresta Tasikmalaya)
Bandung -

Kejahatan asusila yang dilakukan Alpan Darmawan (25) berakhir dengan ancaman jeruji besi. Pria yang berdomisili di Tasikmalaya itu ditangkap polisi karena dugaan menyebarkan foto bugil siswi SMP.

Aksi bejat itu tercium ketika korban, yang diketahui merupakan pacar dari terduga pelaku mengadu kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya dan kepolisian.

Didampingi orang tua dan temanya, siswi itu melaporkan kejahatan asusila yang menimpanya. Sejumlah foto bugil korban diduga sengaja disebar sang pacar. Foto tak senonoh ini diambil kekasihnya saat video call. Terduga pelaku meminta korban bugil demi membuktikan rasa cintanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar ada keluarga yang laporan ke kami bahwa anaknya jadi korban asusila. Foto seronoknya disebarkan hingga viral," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, Rabu (2/6/2021).

Ia mengatakan, pelaku berdalih kesal karena korban sulit dihubungi baik lewat aplikasi perpesanan atau telepon. "Foto-foto itu di-screen shoot saat korban video call dengan kekasihnya. Lalu sang kekasih atau terduga pelaku minta korban bugil," kata Ato menambahkan.

ADVERTISEMENT

Lihat Video: Penyebar Konten Porno Siswi SMP di Tasikmalaya Ditangkap

[Gambas:Video 20detik]



Polisi pun bergerak cepat, hingga akhirnya meringkus Alpan di kediamannya di Ciawi. "Kami amankan terduga pelaku penyebar konten itu. Sekarang masih dalam penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya AKP Septiawan Adi Prihartono, Kamis (3/6/2021).

Fakta lain terungkap, pelaku ternyata pernah mencabuli korban pada April 2021. Selain itu, pelaku juga mengirimkan video serta foto korban yang tengah telanjang melalui pesan WhatsApp (WA) dan Facebook.

"Awalnya sekira bulan April 2021 pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang juga kekasihnya. Pelaku mengirimkan video serta foto korban yang sedang telanjang lewat media sosial WA dan Facebook. Adapun video tersebut diambil ketika korban sedang melakukan video call dengan pelaku," ucap Septiawan.

Polisi amankan barang bukti berupa telepon genggam milik pelaku. Akibat perbuatanya pelaku dijerat terancam pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 dan UU RI Nomor 19 Tahun 2016. Korban masih jalani pemulihan psikologis dengan pendampingan KPAID Kabupaten Tasikmalaya.

Halaman 2 dari 2
(yum/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads