Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten hari ini telah diperiksa terkait pengajuan mundur mereka imbas dari dugaan korupsi masker. Pemeriksaan dilakukan tertutup di Pendopo Gubernur dari pagi hingga sore hari.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin menjelaskan 20 pejabat itu kooperatif saat dipanggil dan mengakui menandatangani surat pengunduran diri. Dari hasil pemeriksaan, BKD mengungkapkan ragam alasan mereka mundur.
"Ada yang berniat sungguh-sungguh mundur dan ada indikasi ya mengajak-ajak. Ada juga yang memang niat mundur, tapi ya untuk dirinya sendiri saja, karena mungkin faktor pribadinya. Ada juga yang setengah-setengah ikut-ikutan, solidaritas yang lain tanda tangan, ikut tanda tangan," tutur Komarudin di Serang, Rabu (2/6/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengunduran diri itu dilakukan spontanitas. Mereka, menurut Komarudin, tidak mengharapkan bahwa usulan pengunduran diri ini membuat gaduh dan direspons banyak pihak.
Tapi, BKD mengakui ada intimidasi kepada mereka dari pimpinan. "Ada yang menjelaskan ada yang samar-samar, tapi sudah diidentifikasi. Kalau bicara pekerjaan yang menekan, semua pekerjaan semua begitu. Itu hal biasa di manapun," kata Komarudin.
Komarudin tidak menjelaskan detail intimidasi seperti apa yang diberikan pimpinan kepada para pejabat Dinkes Banten itu. Namun, secara keseluruhan, mereka kooperatif dan menjelaskan semua persoalan.
"(Intimidasi ) Ya sebenarnya itu bahasa.... (tidak dijelaskan lebih lanjut, red), nggak ada lah," ucap Komarudin.
Selain memanggil 20 pejabat, pihak dimintai keterangan hari ini adalah Kepala Dinas Kesehatan Ati Pramudji Hastuti. Ati ini, sebagaimana salam surat pengunduran itu, disebutkan memberikan tekanan kerja hingga membuat mereka bekerja penuh ketakutan. Ati tidak memberikan keterangan rinci kepada wartawan.
"Kita kan harus seluruhnya biar objektif, biar jelas duduk persoalannya," ucap Ati.
Sebelumnya, 20 pejabat eselon III dan IV Dinkes mengundurkan diri akibat tekanan pimpinan. Pengunduran diri mereka juga didorong atas penetapan tersangka terhadap PPK di Dinkes atas nama Lia Susanti. Ia bersama tersangka dari pihak swasta yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus terjerat kasus mark up masker khusus tenaga kesehatan yang nilainya Rp 3,3 miliar. Masker yang sejatinya seharga Rp 70 ribu dihargai Rp 220 ribu.
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan Covid-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan sikap 20 pejabat itu dikutip detikcom.
(bri/bbn)