Sebanyak 20 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinas Kesehatan mengajukan pengunduran diri imbas kasus dugaan korupsi mark up pengadaan masker. Para pejabat itu akan diperiksa oleh tim terdiri dari Sekda, Baperjakat dan Inspektorat.
"Dalam pemeriksaan nanti akan diketuai oleh pak Sekda, Asda 3, Inspektorat dan BKD. Hasilnya nanti baru dilaporkan kepada gubernur," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Komarudin di Serang, Selasa (1/6/2021).
Pemeriksaan kepada 20 pejabat dilakukan pada Rabu (2/6) besok. Beberapa langkah dilakukan sebelum melakukan pemecatan khususnya karena mereka berstatus sebagai ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum ada rencana pemecatan, semua akan diperiksa terlebih dahulu. Apa motif mereka mengundurkan diri dari jabatan yang diemban saat ini. Jadi belum ada pemecatan," ujarnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, pengunduran diri 20 pejabat Dinkes Banten dilakukan karena rekan mereka Lia Susanti dijadikan tersangka kasus mark up masker senilai Rp 3,3 miliar. Mereka menandatangani pernyataan dan menyampaikan bahwa selama ini telah bekerja maksimal sesuai arahan Kepala Dinas Kesehatan. Dalam bekerja mereka mengaku penuh tekanan dan intimidasi dan itu membuat bekerja tidak nyaman dan penuh ketakutan.
"Sesuai perkembangan saat ini, rekan kami ibu Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan masker untuk penanganan COVID-19. Yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai perintah Kepala Dinas Kesehatan. Dengan kondisi penetapan tersangka tersebut kami merasa sangat kecewa dan bersedih karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan," bunyi pernyataan kedua dari surat pengunduran diri itu dikutip detikcom.
Tanda tangan dua puluh pejabat ini di atas materai dengan tembusan ke Ketua DPRD, Sekda, Inspektorat, Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala BKD Banten.
"Menyatakan mengundurkan diri sebagai pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten," tulisnya.
Gubernur Wahidin Sendiri sudah mengambil sikap atas pengajuan pengunduran diri pegawainya. Mereka katanya bisa dinonjobkan dan dipecat jika memenuhi unsur ketentuan berlaku.
"Besok akan kita bahas, mereka akan kita nonjobkan atau kemungkinan bisa kita pecat kalau memang memenuhi unsur ketentuan dan kita akan segera mencari penggantinya. Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi, ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka, kita sekarang sedang berperang melawan Covid-19, oleh karena itu akan kita bahas segara," katanya.
Sebagai informasi, kasus korupsi masker menjerat pejabat pembuat komitmen atau PPK Dinkes Lia Susanti dan Agus Suryadidata dan Wahyudin Firdaus dari PT RAM. Mereka melakukan mark up satuan masker dari harga Rp 70 ribu menjadi Rp 220 ribu untuk pengadaan 15 ribu masker. Penyidikan dilakukan oleh Kejati Banten.
Lihat juga video 'Dewas KPK Pecat Penyidik Stephanus Robin Prattuju Penerima Suap':