Sopir angkutan kota di Kabupaten Bandung terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Ia disangkakan menyebabkan kecelakaan hingga satu orang meninggal dunia dan hendak kabur usai melakukan kecelakaan di Jalan Raya Ciparay - Baleendah Kabupaten Bandung.
Sebelumnya, Y (18) seorang sopir angkot ugal-ugalan di jalan raya yang mengakibatkan empat kendaraan tertabrak pada Sabtu (29/5) sore. Parahnya, satu korban meninggal dunia, atas nama Sutarno (55) warga asal Ciamis yang kini tinggal di Kota Bandung.
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Raden Erik Bangun Prakasa mengatakan, sopir terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Kini, ia tengah dalam penyidikan pihak kepolisian di Polresta Bandung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang kami terapkan UU Lalu Lintas Pasal 310 ayat 4, 2, 1 dan pasal 312 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Erik dalam pesan singkat kepada detikcom, Minggu (30/5/2021).
Erik mengatakan, pihaknya masih memeriksa sejumlah saksi. Selain itu, sopir masih dalam perawatan pihak kepolisian. Pasalnya, Y mengalami luka cukup parah karena mengalami pukulan di wajah dan badan.
"Masih kita rawat gara-gara dipukuli kemarin," ujar Erik.
Lanjut Erik, pihaknya pun mengamankan satu mobil angkot sebagai barang bukti. Selain itu, korban meninggal dunia pun telah diantar menuju rumah duka.
"Yang meninggal sudah diserahkan ke keluarganya sejak semalam," katanya.
Dari laporan sementara, sopir tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi atau SIM A. Ia menilai, bahwa sopir tersebut belum layak untuk mengendarai angkot.
Ia pun mengimbau kepada pengelola angkutan umum, agar lebih berhati-hati dalam menentukan sopir angkot. Pasalnya, angkutan umum harus menjamin keamanan bagi penumpangnya.
"Setiap pengendara kendaraan bermotor apalagi yang membawa penumpang harus memiliki kompetensi dalam berkendara untuk keselamatan dirinya maupun penumpang yang dibawa. Bila ini diabaikan akan ada konsekuensi hukum buat pengemudinya," tegasnya.
(mud/mud)