Seorang pria berinsial US (47), tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 7 tahun. Dia kini sudah ditangkap petugas dari Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta
US di tangkap di kediamannya di wilayah Pasawahan, Purwakarta, setelah dilaporkan oleh istrinya yang merupakan ibu dari korban. Kepada petugas US mengaku, aksi bejatnya dilakukan berulang kali saat istrinya pergi bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Awal mula terungkap korban bercerita pada ibunya, pada saat ditinggal ibunya sebagai asisten rumah tangga. Korban diimingi uang Rp 2 ribu oleh pelaku kemudian korban di setubuhi," ujar Kanit PPA Polres Purwakarta Aiptu Agus Permana, di Mapolres Purwakarta, Jumat (28/05/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus mengatakan, aksi ini terjadi ketika ada niat dan kesempatan saat kondisi rumah sepi. "Pelaku kadang pulang kadang tidak, pas pulang istrinya enggak ada di rumah. Korban sering ditinggal oleh orang tuanya sehingga aksi ini dilakukan berulang sejak bulan November 2020, pelaku juga melakukan ancam kepada korban," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, korban disetubuhi oleh pelaku. Kini korban mengalami trauma dan harus didampingi oleh orang tuanya.
Sementara menurut pengakuan pelaku, ia gelap mata hingga melakukan aksi bejat tersebut. Nampak dari raut wajahnya penyesalan ketika tangan sudah diborgol petugas.
"Iya khilaf, saya terangsang ketika korban lagi tiduran. Saya terangsang oleh anak ketika sedang tiduran," pengakuan US.
Atas perbuatannya, US disangkakan pasal 81 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tengang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(mso/mso)