Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta proses eksekusi barang sitaan dari kasus korupsi dilakukan secara cepat. Salah satunya melakukan lelang barang meski belum ada putusan inkrah.
Kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung Elan Suherlan menuturkan proses lelang tersebut dikhususkan kepada barang yang cepat rusak atau memerlukan pemeliharaan ekstra. Menurut dia, proses lelang bisa dilakukan meski masih dalam tahap penyidikan atau penuntutan atau sebelum kasus itu inkrah di pengadilan.
"Kenapa harus cepat? Karena dalam satu proses bisa bertahun-tahun. Kami di PPA ada yang putus tahun 95 (1995) masih ditangani. Betapa sulitnya melaksanakan eksekusi yang pelaksanaan sudah jauh. Pimpinan mengamanatkan dicepatkan. Kalau ketentuan tiga bulan usai putusan, harus segera," ujar Elan saat penyerahan hasil lelang korupsi kasus pembobolan Bank BUMD Jabar di Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Jumat (28/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menyelesaikan barang sitaan khusus korupsi, untuk barang yang sifatnya mudah rusak, pemeliharaan tinggi, untuk kasus korupsi mari kita pakai yang memungkinkan kita melaksanakan lelang. Jadi undang-undang memberikan kesempatan ke kita, di sana juga sudah diatur pelaksanaan lelang dan ini ruang melaksanakan penyelesaian barang rampasan," kata dia menambahkan.
Pernyataan itu disampaikan Elan saat berbicara di podium. Selepas acara, Elan berbicara lagi mengenai hal itu. Menurut Elan, pelaksanaan lelang meski kasus belum inkrah sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Pasal 45 KUHAP khususnya bagi barang yang nilainya cepat turun atau pemeliharaan tinggi. Dia mencontohkan soal kapal tanker hasil sitaan Kejagung.
"Maksud saya begini, di KUHAP Pasal 45 disebutkan bahwa dalam proses penyidikan boleh dilakukan lelang, untuk barang-barang yang nilainya turun dan pemeliharaannya mahal. Seperti kapal tanker, kan sejak penyidikan kalau kita pelihara untuk tambat labuh pun berapa. Untuk itu boleh dilakukan pelelangan saat penyidikan walaupun kasusnya belum selesai, jadi tidak harus selesai. Selama penyidikan boleh, penuntutan boleh," tutur Elan.
Menurut dia, hal itu bisa dilakukan asalkan adanya pemberitahuan kepada pengadilan. Dalam pasal itu juga, sambung Elan, tak ada persetujuan dari pelaku atau pemilik.
"Misalnya dalam proses banding, nanti mintanya ke pengadilan tinggi harus ada izin, kalau penyidikan dari ketuanya pengadilan, kalau proses sudah dilimpahkan, dari ketua majelisnya, itu ada prosesnya, supaya barang-barang itu nilainya tetap," ucap Elan menegaskan.
(dir/bbn)