Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan pria inisial RMM (27) pengedar obat-obatan terlarang. Polisi menyebut RMM adalah salah satu anggota geng motor yang kerap membuat resah warga Kota Sukabumi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Maruf Murdianto mengatakan RMM ditangkap saat berada di pinggir Jalan RA Kosasih Subangjaya, Cikole pada Rabu (26/5/2021).
"Pelaku diduga kerap mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin. Terduga pelaku kita amankan di pinggir jalan di Jalan RA. Kosasih Subangjaya Cikole," ujar Ma'ruf, Jumat (28/5/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan memancing petugas menghampiri pelaku dan melakukan pemeriksaan. Polisi juga melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang kerap dihuni oleh terduga pelaku di Perum Qiana Residence, Kelurahan Cibeureumhilir, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi.
Kecurigaan polisi terbukti usai menemukan sejumlah obat tanpa izin edar sejenis Tramadol, Hexymer dan Riklona yang disimpan pelaku di dalam lemari baju.
"Saat kami lakukan penggeledahan badan, kami tidak menemukan sediaan farmasi tersebut. Ketika kami lakukan penggeledahan di rumah yang selama ini dihuni pelaku kami menemukan ratusan butir sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol, Hexymer dan Riklona di dalam lemari baju milik terduga pelaku," ucap Ma'ruf.
Selain mengamankan sediaan farmasi tanpa izin edar, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 unit telepon genggam, sebuah kotak hitam, dompet dan uang tunai hasil penjualan sebesar 100 ribu.
Hingga saat ini, RMM beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
"Kami juga menemukan atribut yang diduga berkaitan dengan kelompok geng motor tertentu. Atas perbuatannya menyimpan sediaan farmasi tersebut dia kami jerat dengan Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang Kesehatan dan atau Pasal 60 ayat (1) huruf a,b,c atau pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman di atas 15 tahun penjara," ujarnya.
Simak juga video 'BPOM Temukan 48 Ribu Iklan Obat Ilegal, Termasuk Herbal Corona':