Pemkab Karawang Larang Sekolah Paksa Ortu Murid Beli LKS

Pemkab Karawang Larang Sekolah Paksa Ortu Murid Beli LKS

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Kamis, 27 Mei 2021 17:46 WIB
Sekolah di Kota Cimahi dari jenjang TK, SD, serta, SMP melakukan simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Simulasi itu sebagai persiapan sebelum pelaksanaan PTM pada 19 Juli.
Ilustrasi PTM (Foto: Whisnu Pradana)
Karawang -

Jelang PTM pada bulan Juli nanti, Pemkab Karawang, ingatkan sekolah tidak memaksa orang tua membeli buku LKS (Lembar Kerja Siswa). Pasalnya, pembelian LKS termasuk bagian dari pungutan liar (pungli).

Wakil Bupati, Aep Syaepuloh mengatakan, Pemkab Karawang akan menindak tegas sekolah yang terbukti melakukan pungutan dengan alasan apapun, seperti memaksa membeli LKS. Apalagi dalam situasi Covid - 19 saat ini, orang tua siswa tidak boleh dibebani oleh biaya sekolah yang tinggi.

"Kami minta pihak sekolah tidak asal memungut biaya kepada orang tua siswa seperti pembelian buku LKS misalnya. Itu masuk dalam kategori pungli dan tidak boleh dilakukan oleh sekolah. Kasihan masyarakat jika untuk menyekolahkan anak menjadi beban berat buat mereka. Makanya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan," kata Aep, saat membuka seminar 'Batasan Pungutan Liar' yang diselenggarakan Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI), Kamis (28/5/21), di Hotel Resinda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Aep, setiap kali masuk tahun ajaran baru selalu saja pihak orang tua mengeluhkan adanya pungutan dari sekolah. Dalam beberapa kasus, masih memberikan toleransi seperti pengadaan pakaian seragam olahraga misalnya. Namun untuk hal lain seperti pembelian buku LKS sebaiknya ditiadakan.

"Kami ingin sekolah bisa melaksanakan keinginan kita. Tadinya semua kepala sekolah mau kita kumpulkan, tapi karena masih Covid-19 ya perwakilannya saja," katanya.

ADVERTISEMENT

Aep mengatakan pemerintah telah menganggarkan biaya melalui APBD untuk dunia pendidikan sebesar 30 persen. Meski dalam aturan, hanya 20 persen.

"Jadi sekolah tidak seharusnya meminta biaya tambahan dari orang tua atau siswa itu sendiri, karena seluruh biaya operasional pendidikan sudah masuk dalam anggaran APBD," akuinya.

Selain itu, lanjut Aep, Karawang memiliki program beasiswa Karawang Cerdas untuk siswa SMA, SMK, MA dan mahasiswa sebesar Rp. 30 Miliar. Jumlah itu untuk siswa SMA Rp. 1,2 juta per tahun dan mahasiswa Rp. 12 juta pertahun.

Kemudian ada tambahan penghasilan untuk seluruh guru baik PNS maupun honorer. Guru PNS Rp. 500 ribu per bulan. Guru honorer disesuaikan dengan masa kerja mulai dari Rp. 400 ribu dan 1 juta serta pendapatan dari kepala sekolah Rp. 1 juta.

"Sektor pendidikan menjadi hal yang diprioritaskan Pemkab," terangnya.

Menurut Aep, keberadaan Forum Masyarakat Anti Pungutan Liar (MAPI) diharapkan bisa memberikan sosialisasi kepada para guru dan kepala sekolah agar saat mengambil kebijakan tidak salah langkah, yang bisa menyebabkan kebijakan tersebut tersandung oleh hukum.

"Kadang guru dan kepala sekolah sering dilema ketika membuat kebijakan soal anggaran pendidikan di sekolahnya. Ke depan pemda akan bekerjasama dengan MAPI Jawa Barat terkait pemberantasan pungli daerah," pungkasnya.

(mud/mud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads