Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) tengah berupaya membebaskan Nenah Arsinah (38) pekerja migran asal Kabupaten Majalengka yang terancam hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan terhadap sopir majikannya di Dubai, UEA.
Dalam keterangan yang diterima detikcom, BP2MI menyebutkan pihaknya telah menerima surat dari KJRI Dubai tentang parkembangan kasus hukum WNI atas nama Nenah Arsinah.
"Mahkamah Sharjah menunda hasil keputusan sidang banding Nenah Arsinah karena masih berupaya melakukan kontak dengan keluarga korban (warga negara India) terkait pencabutan tuntutan hukuman mati," kata Koordinator Perlindungan Kawasan Timur Tengah BP2MI Jimin Naryono, Rabu (26/5/2021).
Jimin juga mengungkapkan BP2MI sedang melakukan pendekatan dengan keluarga Mutu Muhammad Rahmatullah, sopir majikan Nenah yang ditemukan meninggal dunia.
Kata dia, besar harapan keluarga korban sudah bisa menerima kematian Mutu Muhammad sehingga nantinya tuntutan yang menjerat Nenah bisa segera dicabut dan ditukar dengan diyat.
"Dengan mempertimbangkan kasus ini sudah berjalan sejak tahun 2014, ada kemungkinan emosi dan rasa duka keluarga atas kematian Mutu Muhammad Rahmatullah telah mereda, sehingga ada peluang melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar bersedia mencatut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat," ungkapnya.
"KJRI Dubai juga mengusulkan agar perwakilan RI di India dapat bertemu dengan keluarga korban dan melakukan pendekatan sehingga keluarga korban bersedia mencabut tuntutan hukuman mati dan menerima diyat," imbuhnya.
Dalam keterangannya, BP2MI juga memastikan akan terus melakukan koordinasi dengan KJRI Dubai dan Kementerian Luar Negeri guna mengetahui perkembangan penanganan permasalahan yang menjerat Nenah.