Dinas Ketenagakerjaan, Kopearssi dan UKM (DisnekerKUKM) Kabupate Majalengka akan menelusuri aduan yang dilayangkan kelurga Nenah Arsinah (38), pekerja migran yang terancam hukuman mati di Dubai, UEA. Dia dituduh telah melakukan pembunuhan.
Sejak tahun 2014 lalu, Nenah telah mendekam di penjara tanpa adanya kepastian hukum atas tuduhannya tersebut. DinakerKUKM Kabupaten Majalengka belum mengetahui informasi terbaru atas kasus hukum yang menjerat Nenah.
Momon Rukman, Kabid P3K2 DisnakerKUKM Kabupaten Majalengka menjelaskan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu aduan yang telah dilakukan keluarga Nenah pada tahun 2014 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sampai saat ini informasi yang terbaru belum tahu, tapi pasti akan kami telusuri. Saat itu berkasnya masih manual, belum seperti sekarang yang sudah online dan ada semua di database, jadi kami akan cari dulu berkasnya," kata Momon di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Sebelumnya Nung Arminah (41) kakak kandung Nenah mengungkapkan pihaknya telah berupaya mengadukan nasib Nenah ke sejumlah pihak, agar adiknya itu bisa bebas. Namun selama hampir tujuh tahun, upaya aduan itu belum membuahkan hasil.
"Pas adik saya dituduh itu kami keluarga juga langsung lapor ke pemerintah, tapi belum ada tanggapan. Baru sekarang-sekarang ini alhamdulilah mulai ada tanggapan katanya lagi diusahakan supaya bebas," ungkap Arminah.
Arminah sangat berharap adiknya itu bisa segera dibebaskan dan pulang ke rumah. Karena Ia sangat yakin Nenah tidak melakukan pembunuhan terhadap sopir dari majikannya di Dubai seperti apa yang dituduhkan.
"Saya yakin adik saya memang tidak bersalah. Sekarang saya cuma bisa berharap pemerintah bisa membantu adik saya bisa pulang," tandasnya.
(mso/mso)