Provinsi Banten meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan 2020. Meski begitu BPK tetap memberikan sejumlah catatan terkait laporan keuangan Pemprov Banten.
"Berdasarkan pemeriksaan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Provinsi Banten 2020 termasuk implementasi rencana aksi telah dilaksanakan, maka BPK RI berkeyakinan penuh memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan tahun 2020," kata Anggota VI BPK RI Harry Azhar Azis di Gedung DPRD Banten, Jalan Syekh Nawawi Al Bantani, Serang, Senin (24/5/2021).
Namun, masih ada catatan yang diberikan BPK. Beberapa temuan yang jadi catatan adalah penatausahaan kas belum memadai yaitu ada rekening bendahara pengeluaran UPTD di tiga perangkat daerah yang belum ditetapkan melalui keputusan gubernur. Kedua, soal aset di mana pemrov belum menetapkan status penggunaan tanah dan gedung serta ada kendaraan dinas dan 590 tanah belum memiliki sertifikat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga adalah pelaksanaan kerja sama penyimpanan keuangan daerah Banten 2020 di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan," katanya.
Masalah di Bank Banten ini juga mengakibatkan adanya penundaaan pencairan anggaran berupa Dana Bagi Hasil pada ke kabupaten kota di Banten.
Terakhir, lanjutnya adalah ditemukanya kelebihan pembayaran di proyek Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukinan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Pendapatan Daerah. Volume pekerjaan yang tidak sesuai itu senilai Rp 1,1 miliar.
Sementara itu,Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumi mengatakan akan segera menindaklanjuti sejumlah catatan yang diberikan BPK. "Memerintahkan Sekda meningkatkan pengendalian internal khususnya catatan di antaranya pengelolaan biaya terduga, pengelolaan kas, bagi hasil pajak dan administrasi pengelolaan barang milik negara," ujarnya.
(bri/mso)