PPKM Mikro Karawang Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

PPKM Mikro Karawang Diperpanjang hingga 31 Mei 2021

Yuda Febrian Silitonga - detikNews
Minggu, 23 Mei 2021 12:15 WIB
Poster
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom).
Karawang -

Pemerintah Kabupaten Karawang kembali memperpanjang masa pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 31 Mei 2021.

Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana menyatakan PPKM skala mikro diperpanjang sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 443/Kep.280-Huk/2021. Saat ini Karawang masih berada di zona oranye COVID-19.

"Karawang sendiri, masih di zona oranye, jadi PPKM diperpanjang, itu juga tertuang di SE Bupati," katanya saat dihubungi melalui telepon selular, Minggu (23/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, masa PPKM skala mikro sendiri berakhir pada 18 Mei kemarin. dan kembali diperpanjang, hingga 31 Mei 2021.

Dalam SE Bupati, secara umum aturan tetap sama dengan sebelumnya. Namun, ada sejumlah perbedaan antara lain ditutupnya kembali tempat hiburan, dan wisata.

ADVERTISEMENT

"Untuk tempat hiburan, seperti bioskop, wahana tempat bermain, gym atau tempat kebugaran, dan destinasi wisata (ditutup)," ungkapnya.

Terkait data terkini COVID-19, sampai Sabtu kemarin, total terkonfirmasi secara keseluruhan ada 19.292, angka kesembuhan 18.515, meninggal 632, masih perawatan 85, dan yang menjalankan isolasi mandiri ada 60 orang.

Adapun upaya satgas dalam PPKM yakni peningkatan sosialisasi, dan pengendalian. "Untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan, seperti giat PPKM sebelumnya, pihak satgas terus berupaya melakukan penertiban atas kerumunan saat akhir pekan tiba, dan juga peningkatan sosialisasi hingga RT, dan RW," tandasnya.

(mso/mso)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads