Kata Pengacara soal Eks Pejabat Banten Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

Kata Pengacara soal Eks Pejabat Banten Tersangka Korupsi Hibah Ponpes

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 23:01 WIB
Poster
Ilustrasi kasus korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Serang -

Tersangka kasus dana hibah pondok pesantren Irvan Santoso yang juga eks Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) mengaku sebagai korban. Usulan penerima hibah menurutnya bukan dari Kesra, namun karena ada permintaan dari gubernur.

"Dana hibah kan di bawahnya Kesra, cuma usulan riilnya bukan dari Kesra. Jadi dia hanya korban, karena Pa Irvan ini tidak tahu menahu, nggak kenal siapa penerimanya segala macem, jadi nggak ada kepentingan dengan penerima dana hibah sebetulnya. Cuma karena ada permintaan dari gubernur saat itu, karena meneruskan program di Tangerang waktu itu kan," kata Alloys Ferdinand, selaku kuasa hukum tersangka, melalui sambungan telepon di Serang, Jumat (21/5/2021).

Saat kliennya menjabat di Biro Kesra, usulan hibah berawal dari Gubernur Banten Wahidin Halim yang memanggil Irvan untuk berbicara. Gubernur meminta agar ada hibah untuk pondok pesantren. Padahal anggaran hibah saat itu tidak bisa dikeluarkan karena terlambat dan belum ada rekomendasi penerima hibah dari pesantren.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situ gubernur bilang ini bagaimana kamu waktu zaman bu Atut (mantan gubernur) bisa melakukan apa saja, masa untuk bansos kiai nggak bisa," ujar Alloys.

Dari situ, kliennya kemudian memberikan rekomendasi hibah di 2018. Tapi, hibah di tahun ini juga katanya bermasalah karena Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) belum memberikan laporan pertanggungjawaban.

ADVERTISEMENT

"FSPP itu belum lapor, belum memberikan laporan terhadap penggunaan hibahnya, makanya Kesra tidak bisa kasih (lagi) dan mengevaluasi," kata Alloys.

Di tahun-tahun selanjutnya, hibah menggunakan sistem e-hibah. Yang mengajukan adalah masyarakat di sistem itu. Dan pada 2020, kliennya kemudian diberhentikan sebagai eselon 2 yang menurut keterangannya dianggap menghambat program hibah.

"Berhenti dari Kesra hampir mau setahun. Itu juga karena dianggap menghambat, maka dia diberhentikan," ucap Alloys.

Kejati Banten menetapkan dua tersangka kasus hibah ponpes yaitu Irvan Santoso eks Kepala Biro Kesra dan Toton Suriawinata berstatus sebagai PNS dan ketua tim evaluasi untuk hibah pesantren.

"Pada hari ini perkembangan penyidikan dari kasus dana hibah ponpes tahun 2018-2021, dua tambahan tersangka lagi berdasarkan hasil ekspose penyidik dan keterangan saksi dan dua alat bukti. Tambahan tersangka atas inisial TS dan IS," kata Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano.

(bri/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads