Pengakuan Bejat Ayah Durjana di Cianjur Perkosa Anak Kandung

Pengakuan Bejat Ayah Durjana di Cianjur Perkosa Anak Kandung

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 14:13 WIB
Cianjur -

JNL (38), mengakui memerkosa anak kandungnya. Sang putri masih berusia 13 tahun.

Ulah bejat ayah durjana ini di rumahnya. Pelaku berdalih kesepian usai ditinggal cerai pasangannya atau ibu korban.

Kekerasan seksual yang dialami korban ini bermula saat diajak tidur di kamar oleh ayahnya. Pelaku berdalih rindu. Sebab, selama ini korban tinggal bersama ibunya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dilakukannya (pemerkosaan) saat tidur bersama di kamar saya," ujar JNL di Mapolres Cianjur, Jalan KH Abdullah bin Nuh, Jumat (21/5/2021).

Pelaku mengungkapkan sudah dua kali melakukan kekerasan seksual kepada korban pada Januari dan Februari 2021. "Saya khilaf, karena sudah lama tidak berhubungan badan. Apalagi setelah cerai dengan mantan istri (ibu korban)," kata dia menambahkan.

ADVERTISEMENT

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku merupakan ayah kandung korban," ucap Rifai.

(bbn/bbn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads