Bejat! Ayah di Cianjur Perkosa Anak Kandung

Bejat! Ayah di Cianjur Perkosa Anak Kandung

Ismet Selamet - detikNews
Jumat, 21 Mei 2021 12:49 WIB
Cianjur -

JNL (38), warga Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur, tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Perilaku bejat dilakukan pelaku lantaran sudah tidak kuat menahan hawa nafsu usai bercerai dengan istrinya.

Kapolres Cianjur AKBP Moch Rifai menjelaskan aksi bejat pelaku itu terjadi pada Januari hingga Februari 2021. Awalnya, korban dititipkan ibunya lantaran akan disekolahkan di pesantren oleh pelaku yang merupakan ayah kandung korban.

Dengan alasan rindu, pelaku kerap mengajak korban tidur bersama di kamarnya. Namun ternyata ajakan tersebut hanya modus pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi modus awalnya mengajak tidur bersama. Kemudian pelaku yang sudah lama birahinya tidak tersalurkan lantaran bercerai. Pelaku pun meluapkan nafsunya pada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," ucap Rifai, Jumat (21/5/2021).

Aksi bejat itu terungkap saat korban mengeluhkan sakit saat buang air kecil. Korban kemudian mengungkapkan hal itu pada ibunya.

ADVERTISEMENT

"Setelah korban menjelaskan semua perbuatan pelaku, ibu korban melapor ke polisi pada 14 Mei lalu. Petugas langsung amankan pelaku," tuturnya.

Menurut Rifai, dari hasil penyelidikan, pelaku sudah beberapa kali melakukan pelecehan dan persetubuhan pada korban. "Sudah beberapa kali, tapi pelaku hanya mengaku dua kali melakukan pelecehan dan menyetubuhi korban," kata dia.

Atas perbuatan tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

"Kita terapkan Undang-undang perlindungan anak, sebab korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Rifai.

(mso/mso)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads