Cerita Getir Gadis Difabel di Pandeglang Jadi Budak Seks Paman-Ayah

Cerita Getir Gadis Difabel di Pandeglang Jadi Budak Seks Paman-Ayah

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 19 Mei 2021 19:35 WIB
Ilustrasi Pencabulan Anak. Andhika Akbarayansyah/detikcom.
Foto: Ilustrasi (Andhika Akbarayansyah/detikcom).
Pandeglang -

Polisi mengamankan 3 pria yang diduga tega mencabuli seorang gadis difabel sebut saja Bunga (16) asal Pandeglang, Banten. Ternyata, ketiga pelaku itu masih termasuk orang dekat dengan korban yaitu ayah, paman dan tetangganya.

Menurut pengakuan korban, tindakan asusila paling banyak telah dilakukan oleh pamannya sebanyak 6 kali. Sementara tetangganya 5 kali dan ayahnya dari kesaksian korban hanya dilakukan sekali sekitar tahun 2013 silam.

"Jadi, yang dia akui kemarin yang perkosa dia itu tetangganya 5 kali, pamannya 6 kali. Kalau bapaknya menurut pengakuan dia cuma sekali aja," kata Rika Kartikasaria, psikolog yang mendampingi korban pencabulan saat memberikan keterangan kepada detikcom di Pandeglang, Banten, Rabu (19/5/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengakuan Bunga tersebut juga ikut dikuatkan oleh penuturan bibinya yang sering mendapat cerita dari korban. Sebab menurut Kartika, korban sulit untuk mengingat waktu dan rentetan kejadian pilu yang menimpanya itu.

"Misalnya gini, kalau saya tanya kapan waktu atau harinya, yang ngelakuin pamannya dulu atau tetangganya, dia itu bingung enggak bisa jawab. Kalau lokasi kejadian, dia selalu konsisten. Itu juga sama seperti yang dia ceritakan ke bibinya," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi secara keseluruhan, korban ini lebih enak karena dia bisa diajak komunikasi. Kecenderungan dia menjawab juga konsisten kecuali orientasi waktu yah. Jadi masih bisa nyambung dan bagi saya memudahkan untuk mendapat informasinya, karena retardasi (keterbelakangan) mentalnya juga masih terbilang sedang enggak parah," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, Seorang gadis difabel sebut saja Bunga (16) asal Pandeglang, Banten harus menanggung malu setelah menjadi korban pencabulan. Polisi pun langsung bergerak dan telah mengamankan 3 pelaku yang tak lain merupakan ayah, paman dan tetangga korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Pandeglang. Mereka diancam Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

(mso/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads